Lucius Karus Nilai Pernyataan Dasco Soal Revisi UU Pilkada Belum Bisa Dipegang

Poros Demokrasi – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lucius Karus, menilai pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut Revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan dibahas pada 2026 masih menyisakan banyak tanda tanya.

Menurut Lucius, alasan Dasco yang menyatakan revisi UU Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 tidak bisa dijadikan jaminan bahwa pembahasan tersebut benar-benar tertutup. Ia mengingatkan bahwa Prolegnas prioritas bukanlah dokumen yang bersifat final dan kerap mengalami perubahan sesuai kesepakatan DPR.

“Seolah-olah Prolegnas itu sesuatu yang pasti dan tidak bisa diubah. Padahal faktanya, daftar RUU prioritas sering kali berubah,” kata Lucius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1/2026).

Ia mencontohkan Prolegnas Prioritas 2025 yang mengalami setidaknya tiga kali perubahan sejak ditetapkan pada akhir 2024. Bahkan, perubahan terakhir dilakukan pada akhir September 2025, ketika masa sidang DPR tinggal menyisakan satu periode lagi.

Perubahan juga terjadi pada Prolegnas Prioritas 2026. Lucius mencatat, daftar RUU prioritas semula berjumlah 67 pada 23 September 2025, kemudian direvisi menjadi 63 RUU pada 8 Desember 2025, atau bahkan sebelum tahun 2026 dimulai.

“Dengan fakta ini, sulit menjadikan pernyataan bahwa RUU Pilkada tidak dibahas karena tidak ada di Prolegnas sebagai sebuah komitmen,” ujarnya.

Lucius juga menyoroti kebiasaan DPR yang kerap memasukkan RUU secara mendadak atau yang sering disebut sebagai “RUU siluman”. RUU jenis ini, menurutnya, kerap tidak tercantum dalam Prolegnas awal, namun tiba-tiba masuk dan dibahas secara cepat hingga disahkan.

Ia menyebut beberapa contoh, seperti revisi UU TNI, revisi UU BUMN, serta RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana yang awalnya tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, namun kemudian dibahas dalam waktu singkat. Menurut Lucius, RUU semacam ini umumnya minim partisipasi publik dan sarat kepentingan tersembunyi.

Lebih jauh, Lucius menilai isu perubahan sistem Pilkada, termasuk wacana pilkada tidak langsung, justru berasal dari kalangan internal partai politik dan elit pemerintahan. Karena itu, ia menilai kurang tepat jika isu tersebut disebut sebagai isu yang berkembang di luar DPR.

“Publik merespons karena pernyataan itu disampaikan oleh Presiden dan elit partai. Pernyataan mereka, sekecil apa pun, pasti dibaca serius oleh publik, apalagi menyangkut hal prinsipil seperti sistem pilkada,” kata Lucius.

Ia berpandangan, ketika wacana pilkada tidak langsung dilontarkan secara berulang oleh elit politik, publik akan membaca adanya keinginan bersama dari pemerintah dan sejumlah partai politik. Dalam kondisi tersebut, DPR dinilai cenderung bertindak sebagai pelaksana dari kehendak elit, bukan sebagai lembaga yang menyerap kebutuhan masyarakat.

“Kalau Presiden dan elit partai menginginkan pilkada tidak langsung, DPR nyaris tanpa hambatan akan mengeksekusinya,” ujarnya.

Dengan kondisi demikian, Lucius menilai peluang pembahasan Revisi UU Pilkada pada 2026 tetap terbuka, meskipun saat ini belum tercantum dalam Prolegnas. Ia menegaskan, pernyataan Dasco belum cukup untuk menutup kemungkinan tersebut.

“Melihat dinamika politik dan pola legislasi DPR selama ini, RUU Pilkada tetap berpotensi dibahas kapan saja,” pungkas Lucius.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *