Jakarta – Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, menantang anggota DPR RI untuk berani maju dan terdepan untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Akbar Faisal bahkan menilai, perlu ada sosok yang bisa tampil sebagai inisiator agar fungsi DPR RI bergairah lagi.
“DICARI 7 (tujuh) ‘Cowboy’ lagi di Senayan. Hayoo… buatlah Senayan bergairah lagi,” kata Akbar Faizal, Kamis (8/10/2026).
Dia lantas mengungkap bagaimana dirinya saat menjadi anggota DPR RI tampil untuk menginisiasi lahirnya Panitia Khusus (Pansus) Century pada kasus perampokan Bank Century yang terjadi di masa lalu.
“Kami, Tim Sembilan’ pernah melakukannya saat menginisiasi Pansus Century pada kasus perampokan Bank Century di masa pemerintahan SBY – Boediono. Selanjutnya dikenal sbg Tim 9 Century,” ungkap Akbar Faizal.
Tim sembilan dimaksud terdiri dari 9 anggota DPR yang berasal dari perwakilan partai politik di DPR RI saat itu. Berkait inisiasi sembilan anggota DPR tersebut, Pansus Century akhirnya terbentuk.
Tim sembilan dimaksud yakni: Akbar Faizal (Hanura), Maruarar Sirait (PDIP), Bambang Soesatyo,
(Golkar), Misbakhun (PKS), Lili Wahid (PKB), Andi Rahmat (PKS), Chandra Tirta Wijaya (PAN), Ahmat Muzani (Gerindra), Kurdi Moekri (PPP).
Terkait putusan MK yang menyimpulkan tidak adanya dokumen kuat yang dapat membuktikan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan atau tamat pendidikan di luar negeri setara dengan SMA sederajat. Fakta persidangan justru menemukan bahwa Gibran hanya memiliki suket dari Kemendikbud yang dikeluarkan dengan hanya mengacu pada Certivicate of Attendance yang menerangkan tentang kehadiran, bukan sertifikat kelulusan.
Karena itu, Akbar Faizal menilai bahwa putusan MK tersebut harus disikapi oleh DPR RI, dan hal itu menurutnya harus ada yang berani menjadi inisiator.
“Putusan MK tentang Gibran adalah bola panas politik yang harus disikapi oleh @DPR_RI. Mari belajar bernegara,” kata Akbar Faisal.
Sebelumnya, media sosial dibuat heboh dengan beredarnya surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026, dengan logo DPR RI yang mengusulkan agar pemakzulan Wapres Gibran diproses DPR RI.
Surat tersebut mengatasnamakan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Tonny Tesar. Surat itu mulai beredar usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPR RI.
Surat tertanggal 7 Oktober 2026 itu salah satunya berisi tentang aturan yang mengatur tentang proses impeachment, serta alasan proses tersebut harus dilakukan.
“Berdasarkan pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” begitu isi surat tersebut.
Selanjutnya disebutkan bahwa pemberhentian tersebut dapat diajukan apabila terbukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.
Kendati begitu, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat tersebut. Dia memastikan surat yang mengatasnamakan anggota Fraksi Nasdem itu adalah tidak benar. “Surat itu enggak benar, hoaks,” kata Ahmad Sahroni.



