Gibran Balik Menjawab Polemik Ijazah: “Saya Tak Mungkin Kuliah Kalau Tak Lulus SMA”

Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memilih tidak memperpanjang polemik mengenai syarat pendidikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan dokumen pendidikan yang menjadi dasar pencalonannya.

Gibran mengatakan menghormati seluruh proses yang telah berlangsung di MK. Ia memilih kembali fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan membantu Presiden Prabowo Subianto menjalankan program pemerintah.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Gibran juga merespons bagian putusan MK yang menyatakan Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa dirinya memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Ia mempertanyakan logika bahwa dirinya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran.

Gibran mengatakan persoalan dokumen pendidikan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Itu nanti segera kami follow up,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi respons langsung Gibran terhadap putusan MK yang kembali menempatkan persoalan dokumen pendidikan luar negeri sebagai salah satu pokok perkara.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies.

Namun, bagian tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan MK yang menyatakan Gibran secara hukum terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

Terdapat persoalan lain yang menjadi pertimbangan Mahkamah, yakni mengenai kedudukan hukum para pemohon dan jenis perkara yang diajukan.

MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui perkara tersebut.

Salah satu alasannya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud.

Selain itu, Mahkamah menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Status Gibran sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir ketika ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan pelantikan tersebut, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 juga telah berakhir.

Karena itu, menurut MK, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran tidak dapat serta-merta digunakan untuk membatalkan hasil pemilu melalui perkara yang diajukan saat ini.

MK kemudian menegaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya berdasarkan ketentuan UUD 1945.

Posisi tersebut penting untuk memahami putusan MK secara utuh.

Mahkamah memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Namun, MK tidak menjatuhkan putusan yang membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang perlu dipisahkan, yakni temuan MK mengenai bukti dalam persidangan dan kewenangan MK untuk menjatuhkan konsekuensi hukum terhadap kedudukan Gibran.

Keduanya tidak otomatis menghasilkan kesimpulan bahwa Gibran telah dinyatakan kehilangan jabatan.

Setelah putusan MK dibacakan, perhatian berikutnya bergeser pada dokumen pendidikan yang menjadi dasar pencalonan Gibran.

Gibran mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Pernyataan itu membuka kemungkinan munculnya penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen pendidikan yang selama ini menjadi bagian dari polemik politik dan hukum.

Di sisi lain, putusan MK juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak selesai hanya dengan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

MK telah menentukan batas kewenangannya dalam perkara tersebut. Karena itu, apabila masih ada pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran, persoalan berikutnya adalah lembaga mana yang secara hukum berwenang memeriksa, menilai, dan menentukan konsekuensi dari persoalan tersebut.

Untuk saat ini, Gibran memilih menutup babak tersebut dengan kembali menjalankan tugas pemerintahan.

Ia mengatakan akan terus bekerja untuk masyarakat dan membantu Prabowo menjalankan visi serta program pemerintah.

Di tengah polemik yang belum sepenuhnya mereda, pilihan Gibran itu menjadi pesan politik yang sederhana: putusan MK dihormati, sementara pekerjaan pemerintahan harus tetap berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *