Poros Demokrasi – Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Selasa (20/1/2026). Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, melontarkan sejumlah pertanyaan tajam terkait pelaksanaan dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Irma menyoroti paparan Kepala BGN terkait kondisi dapur SPPG yang hingga kini masih banyak belum memenuhi standar. Ia menilai, penggunaan dapur rumah tangga sebagai dapur SPPG menjadi persoalan serius karena tidak memenuhi aspek ventilasi, drainase, sanitasi, hingga kebersihan.
“Dari paparan Pak Kepala tadi, banyak dapur SPPG berasal dari rumah. Mohon maaf, ventilasi tidak ada, drainase pembuangan air sulit, SPPG jadi bau, sanitasinya buruk, dan dapurnya kotor. Ini masih banyak saya temukan di daerah pemilihan saya,” ujar Irma. di komplek senayan.
Ia mengaku telah menyampaikan langsung temuan tersebut kepada Kepala BGN dan pihak terkait, termasuk Bunda Nani. Menurutnya, meski belum terjadi insiden, kondisi tersebut sangat tidak layak dan berpotensi menjadi “bom waktu” jika tidak segera dievaluasi secara menyeluruh.
Irma juga mengungkapkan data bahwa dari sekitar 6.150 SPPG, baru sekitar 32 persen yang memiliki sertifikat laik higiene sanitasi. Sementara itu, akreditasi keamanan pangan masih bertahap hingga 2026.
“Pertanyaan saya, mengapa masih ada 68 persen SPPG yang belum tersertifikasi? Padahal mereka melayani anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan. Ini sangat berisiko jika tidak segera diselesaikan,” tegasnya.
Selain itu, Irma meminta penjelasan mengenai timeline kewajiban sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS) dan sertifikasi halal bagi seluruh SPPG, serta langkah mitigasi risiko kejadian keracunan pangan yang dinilai sangat sensitif secara sosial dan politik.
Ia juga menyinggung dugaan unsur sabotase dalam beberapa kasus temuan pangan bermasalah. Menurutnya, keberadaan belatung pada makanan matang merupakan hal yang tidak masuk akal dan perlu mendapat perhatian serius.
“Tolong ini digarisbawahi. Kalau belatung di sayur atau buah mungkin masih bisa dipahami, tapi kalau di makanan atau minuman matang yang sudah diolah dan belatungnya masih hidup, menurut saya ini tidak masuk akal,” katanya.
Lebih lanjut, Irma mempertanyakan skema insentif investor untuk SPPG di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar (3T). Ia menyebut terdapat 8.617 SPPG di daerah terpencil dengan dukungan sekitar 2,56 juta penerima manfaat, di mana satu SPPG melayani 100–300 orang.
Ia menyoroti mekanisme penggantian biaya pembangunan dengan keuntungan 20 persen serta percepatan hingga 70 persen dari nilai appraisal.
“Standar appraisal-nya bagaimana dan siapa yang melakukan? Bagaimana pencegahan overpricing dan moral hazard? Apakah BPK dan BPKP sudah dilibatkan sejak awal?” tanyanya.
Irma juga meminta kejelasan mengenai standar harga per porsi makanan di wilayah 3T agar tidak menimbulkan ketimpangan dan polemik di kemudian hari.
Tak kalah penting, ia menyoroti peran BPOM dalam pengawasan keamanan pangan. Menurutnya, hingga kini Komisi IX belum mendapatkan informasi jelas mengenai bentuk kerja sama BGN dan BPOM, termasuk proposal, anggaran, serta ruang lingkup keterlibatan BPOM.
“Kami tidak tahu proposal BPOM itu isinya apa, berapa anggarannya, dan apa saja yang dilakukan BPOM dalam keterlibatannya di BGN. Ini penting untuk kami ketahui,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Irma meminta penjelasan komprehensif dari Deputi Pengawasan BGN terkait jumlah SPPG yang tidak layak, langkah tindak lanjut, serta upaya penertiban standar dapur SPPG yang hingga kini masih banyak tidak sesuai ketentuan.
“Ini penting agar tidak mencoreng kita semua, baik parlemen maupun BGN,” pungkasnya.



