Kasus Tuduhan Gelang Emas di Stasiun Gubeng Berakhir Damai

Porosdemokrasi – Kasus viral yang menimpa Alvin, penjaga kursi pijat di Stasiun Gubeng Surabaya yang sempat menangis karena dituduh menghilangkan gelang emas milik pelanggan, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Proses mediasi dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 14.00–16.00 WIB di DOR Cafe Lapangan Tembak Surabaya.

Pendamping Alvin, M. Navi Hermanu, mengatakan sejak awal dirinya berkomitmen mendampingi hingga persoalan tersebut selesai.

“Sesuai dengan permintaan pengunggah video, saya akan terus mendampingi sampai selesai apa pun hasilnya,” kata Navi, Minggu (9/3/2026).

Pertemuan itu dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Alvin yang datang bersama kakak dan ibunya, Eca selaku rekan kerja yang berada di lokasi saat kejadian, Budiman selaku pemilik kursi pijat, serta Christopher yang mewakili pihak penuduh.

Selain itu, hadir pula Brigadir Elika Warokka yang memediasi pertemuan tersebut. Mediasi juga disaksikan perwakilan Polsuska dan REHSOS Kementerian Sosial RI.

Dalam pertemuan itu, pihak penuduh menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka. Permintaan maaf disampaikan melalui rekaman audio visual serta dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.

Kedua pihak juga sepakat membuat surat pernyataan masing-masing untuk tidak melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum.

Kakak Alvin berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. “Semoga hal seperti ini tidak akan pernah terjadi lagi,” ujarnya melalui keterangan video pada 9 Maret 2026.

Pihak keluarga penuduh juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Alvin, PT KAI, serta pihak lain yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut.

“Saya meminta maaf kepada keluarga Alvin, juga kepada PT KAI dan semua yang merasa dirugikan,” kata salah satu perwakilan keluarga penuduh dalam keterangan video.

Sementara itu, keluarga Alvin menyatakan telah menerima permintaan maaf dari Ibu Sugiarta selaku penuduh dan sepakat tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.

Kedua pihak menegaskan bahwa seluruh pernyataan dan kesepakatan dalam mediasi dilakukan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *