Ampun Judol…! 6.113 Perceraian di Tangerang, Judi Online dan Selingkuh Jadi Pemicu

Poros Demokrasi Tanggerang – Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, mencatat sebanyak 6.113 kasus perceraian sepanjang 2025. Judi online, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi faktor utama penyebab banyaknya pasangan yang memilih berpisah.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa, Yasmita, menjelaskan, angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah sekitar 5.600 kasus.

“Sekarang November 2025 itu ada 6.113 perkara, meningkat sekitar 1.000 atau sekitar 8 persen dari tahun lalu,” ujar Yasmita, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, mayoritas perceraian terjadi karena pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga yang dipicu tekanan ekonomi, terutama akibat kecanduan judi online.

“Ribuan perceraian itu karena pertengkaran yang tidak berhenti. Tekanan ekonomi dan judi online jadi penyebab utama,” ujarnya.

Dari total kasus yang tercatat, 96 perceraian disebabkan oleh judi online, 334 kasus dipicu perselingkuhan, dan 96 perkara karena KDRT.

“Selingkuh dan judi online sekarang banyak karena pengaruh media sosial. Biasanya alasan utamanya disebut pertengkaran terus-menerus, tetapi saat sidang baru terungkap penyebab sebenarnya,” kata Yasmita.

Selain itu, Yasmita menyebut KDRT juga menjadi faktor dominan dalam perceraian di Kabupaten Tangerang. Dari total perkara, sekitar 30 persen disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga.

“KDRT di Kabupaten Tangerang cukup tinggi, sekitar 30 persen dari total kasus,” tegasnya.

Pengadilan Agama Tigaraksa berharap masyarakat lebih bijak dalam menyelesaikan masalah rumah tangga dan tidak mudah terpancing untuk melakukan tindakan yang dapat berujung perceraian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *