Poros Demokrasi – Kejaksaan Agung menyatakan siap mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi yang menyeret pejabat Kementerian Keuangan, Dr. Robert Leonard Marbun (RLM). Laporan tersebut mencuat menyusul dugaan penguasaan aset berupa mobil mewah Toyota Alphard yang diduga berasal dari pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan dikaji secara menyeluruh sebelum ditindaklanjuti.
“Kalau sudah ada laporan, nanti akan kita kaji dan ditindaklanjuti. Kita analisis bukti laporannya, apakah masuk ke ranah kewenangan Kejagung atau tidak. Intinya, setiap aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” ujar Anang di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas aksi unjuk rasa yang digelar Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) di depan Gedung Kejaksaan Agung. Dalam aksi itu, massa mendesak Jaksa Agung segera memanggil dan memeriksa RLM, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Koordinator aksi HAMI, Faris, menilai pemeriksaan terhadap RLM penting dilakukan mengingat statusnya sebagai pejabat penyelenggara negara yang wajib bebas dari konflik kepentingan.
“Kami meminta Jaksa Agung memanggil dan memeriksa RLM. Indikasi penyalahgunaan jabatan dan dugaan korupsi ini telah memicu keresahan di masyarakat. Penanganan yang transparan akan memperkuat kepercayaan publik,” kata Faris.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat latar belakang RLM yang pernah menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk di bidang Kepabeanan Internasional Bea dan Cukai. Para aktivis menekankan pentingnya menjaga independensi pejabat publik dari segala bentuk pemberian pihak swasta yang berpotensi melanggar hukum.
Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi.



