30.392 Rekening Akibat Judi Online Diblokir

Poros Demokrasi Jakarta – Perbankan telah berhasil memblokir kurang lebih 30.392 rekening judi online. Angka ini meningkat jika dibandingkan sebelumnya yang sebesar 29.906 rekening.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online (judol).

Pemberantasan perjudian daring dinilai diperlukan lantaran dapat berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

Hasilnya, berdasarkan catatan OJK, hingga saat ini, perbankan telah berhasil memblokir kurang lebih 30.392 rekening judi online. Angka ini meningkat jika dibandingkan sebelumnya yang sebesar 29.906 rekening.

“OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±30.392 rekening (prev: 29.906 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12).

Tak hanya fokus pada pemblokiran, OJK juga terus mendalami laporan rekening mencurigakan tersebut. Dalam hal ini, OJK telah meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

Secara keseluruhan, OJK melaporkan, pertumbuhan penyaluran kredit perbankan pada Oktober 2025 terpantau merosot atau melambat jika dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 7,7% (yoy) menjadi Rp8.162,8 triliun.

Pasalnya, pertumbuhan kredit perbankan pada Oktober 2025 tercatat di bawah 8%, atau hanya sebesar 7,36% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi sekitar Rp8.220,2 triliun.

“Kinerja intermediasi perbankan meningkat dengan profil risiko yang terjaga dan ekuitas di level yang memadai,” ujarnya.

Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 15,72% (yoy). Kemudian diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh 7,03%, sedangkan kredit modal kerja meningkat 2,39% (yoy).

Dari sisi kategori debitur, kata Dian, kredit korporasi naik 11,02%, sedangkan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tercatat terkontraksi 0,11%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *