Gelapkan Dana Perusahaan Rp 535 Juta Akibat Judi Online

SURABAYA – Puji Hartono Halim, sales tekstil PT Pajajaran Internusa Tekstil, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN)Surabaya, Jawa Timur (Jatim), setelah didakwa menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 535 juta untuk bermain judi online (judol), Kamis (11/12/2025). 

Padahal selama 12 tahun bekerja, ia dikenal pimpinan sebagai karyawan tepercaya yang kerap membawa uang tagihan ratusan juta rupiah dari customer.

Karyawan 12 Tahun, Gaji Rp 7,6 Juta, dan Godaan Judi Online, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra, Puji telah bekerja sebagai sales sejak 2013 di kawasan Margomulyo, Surabaya. Ia menangani customer di wilayah Indonesia timur, dan selama ini dinilai memiliki kinerja baik serta dapat dipercaya.

Namun, kebiasaan bermain judi online perlahan merusak reputasinya. Awalnya, Puji memakai uang kecil sekitar Rp 5 juta. Karena kecanduan, jumlahnya terus membesar, hingga tanpa ia sadari ratusan juta dana perusahaan habis digelapkan.

“Uangnya habis, gak pernah menang,” ucap Puji memelas di hadapan majelis hakim.

JPU menjelaskan, Puji sengaja mengarahkan para pelanggan agar membayar tagihan secara tunai. Namun, uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi PT Pajajaran Internusa Tekstil sebesar Rp 535.745.400, sebagaimana dilaporkan saksi Eddy Suryadarmawan selaku perwakilan perusahaan,” beber JPU Ida Bagus. Dana tersebut habis digunakan untuk permainan judi online, yang membuat Puji semakin terjebak dalam kecanduan.

Kerugian perusahaan yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah itu, membuat kasus ini diproses hukum. Puji kini diadili dan terancam hukuman pidana sesuai pasal penggelapan dalam jabatan. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *