Poros Demokrasi Banda Aceh – Wacana pemerintah menjadikan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai coast guard melalui RUU Keamanan Laut dinilai keliru secara hukum dan berbahaya bagi sistem tata negara negara.
Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menegaskan bahwa konsep coast guard sudah dihapus permanen dari sistem hukum Indonesia. Istilah tersebut tidak lagi diakui sejak dihilangkan dari UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan secara tegas digantikan oleh fungsi Pengawasan Pelayaran oleh KPLP dalam UU No. 66 Tahun 2024, ungkap Soleman lewat rilisnya 7 Januari 2026.
“Negara sudah menutup pintu hukum terhadap pembentukan coast guard. Membuka kembali wacana ini berarti tidak memahami atau mengabaikan undang-undang,” tegas Soleman.
Menurutnya, Indonesia tidak membutuhkan lembaga coast guard baru, karena sistem keamanan dan penegakan hukum laut sudah lengkap, mulai dari TNI AL, Polairud, KPLP, Bea Cukai, hingga PSDKP. Kehadiran Bakamla sebagai coast guard justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kekacauan hukum.
Soleman juga mengingatkan publik agar tidak melupakan rekam jejak korupsi proyek satelit Bakamla di masa lalu. Ia menilai wacana coast guard berpotensi menjadi pintu masuk pembengkakan anggaran dan proyek-proyek bermasalah, terutama terkait pengadaan kapal dan persenjataan yang tidak memiliki mandat hukum jelas.
“UU Kelautan tidak pernah memerintahkan Bakamla dipersenjatai atau dibangun sebagai kekuatan armada. Jika belanja senjata dan kapal tetap berjalan, publik wajar curiga,” ujarnya.
Ia menyebut dorongan menjadikan Bakamla sebagai coast guard lebih menyerupai ambisi kelembagaan tanpa dasar hukum, yang berisiko merugikan keuangan negara.
Kesimpulannya, Soleman menilai rencana tersebut tidak diperlukan, salah arah, dan berbahaya. Ia menegaskan penguatan keamanan laut seharusnya dilakukan dengan memperkuat TNI AL dan KPLP, dan lembaga lainnya yang sudah ada, bukan menciptakan lembaga tandingan.



