KTR Indonesia Desak Komisi II DPR RI Tindak Lanjuti Kesepakatan RDPU ATR/BPN Terkait Sengketa Tanah 11.320 M² di Tangsel

TANGERANG SELATAN – Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia secara resmi mengajukan pengaduan kepada Ketua Komisi II DPR RI terkait belum ditindaklanjutinya hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN yang digelar pada 24 September 2025.

Pengaduan tersebut diajukan KTR Indonesia sebagai kuasa hukum Yatmi binti Jeman dalam perkara sengketa tanah Letter C Nomor 428 seluas 11.320 meter persegi atas nama Alin bin Embing yang berada di Kota Tangerang Selatan.

Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, menjelaskan bahwa RDPU pada 24 September 2025 menghasilkan kesepakatan yang ditandatangani Wakil Ketua Komisi II DPR RI bersama tiga Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN. Kesepakatan tersebut antara lain memerintahkan pemeriksaan terhadap SHGB Nomor 2168 dan SHGB Nomor 2308 milik PT Jaya Real Property Tbk serta penelitian terhadap Letter C Nomor 428 atas nama Alin bin Embing.

“Sejak RDPU hingga sekarang hampir sepuluh bulan berlalu. Kami telah mengikuti empat kali mediasi di ATR/BPN. Mediasi terakhir pada 5 Maret 2026 justru berakhir setelah kuasa hukum PT Jaya Real Property Tbk meminta agar penyelesaian dilakukan melalui pengadilan,” kata Poly.

Menurut Poly, berkas Letter C Nomor 428 kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melalui Surat Nomor S/SK.03.01/366-800.37/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. Namun hingga 2 Juli 2026, pihaknya mengaku belum menerima hasil pemeriksaan maupun tanggapan resmi.

“Kami telah menyampaikan tiga surat tindak lanjut kepada Inspektorat Jenderal ATR/BPN, yaitu Surat Nomor 005 tanggal 18 Mei 2026, Nomor 006 tanggal 2 Juni 2026, dan Nomor 007 tanggal 22 Juni 2026. Sampai saat ini belum ada jawaban,” ujarnya.

Soroti Keterangan dalam RDPU

KTR Indonesia juga menyoroti keterangan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN yang disampaikan saat RDPU.

Menurut Poly, selama proses berlangsung pihak Direktorat Jenderal belum dapat menunjukkan dokumen Akta Pelepasan Hak maupun Akta Jual Beli yang berkaitan dengan Letter C Nomor 428.

Ia menyebut, berdasarkan Surat Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Nomor MP.01.01/654-36.07/VIII/2019 tertanggal 23 Agustus 2019, terdapat perbedaan antara nama-nama yang disampaikan dalam RDPU dengan data yang tercantum dalam warkah resmi.

Selain itu, KTR Indonesia menyatakan bahwa pada SHGB Nomor 2168 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2017 tidak tercantum riwayat tanah yang berasal dari Letter C Nomor 428 atas nama Alin bin Embing.

“Atas dasar itu kami menduga terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” ujar Poly.

Tiga Permintaan kepada Komisi II DPR RI

Melalui surat pengaduannya, KTR Indonesia meminta Komisi II DPR RI untuk:

  1. Meminta penjelasan resmi kepada Menteri ATR/BPN dan Inspektorat Jenderal ATR/BPN mengenai belum dilaksanakannya hasil kesepakatan RDPU tanggal 24 September 2025.
  2. Menetapkan batas waktu yang jelas bagi pelaksanaan audit dan verifikasi serta memastikan hasilnya disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
  3. Menjamin kepastian hukum dan kemudahan akses terhadap dokumen yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara.

“Komisi II DPR RI adalah tempat masyarakat mencari kepastian melalui fungsi pengawasan. Kami tidak meminta lebih, hanya berharap kesepakatan yang telah dibuat dalam forum resmi negara dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup Poly Betaubun.(Whyd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *