Vonis Berat! Bos PT Sritex Dihukum 14 Tahun atas Korupsi dan Pencucian Uang

Porosdemokrasi – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Rabu (6/5). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan selama 90 hari apabila tidak dibayarkan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Iwan dinilai secara sengaja mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah menggunakan laporan keuangan tahun 2017–2019 yang telah direkayasa.

Majelis hakim mengungkap, pinjaman tersebut semula ditujukan untuk membayar tagihan kepada pemasok. Namun, dalam praktiknya, perusahaan membuat sendiri invois penagihan sebagai dasar pencairan kredit. Dana yang telah dicairkan ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening perusahaan melalui akun bernama Toko Wijaya.

“Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invoice yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh perusahaan,” ujar hakim.

Tak hanya itu, terdakwa juga dinyatakan bersama pihak manajemen lain merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dana hasil kredit yang kembali ke kas perusahaan kemudian dicampur dengan pendapatan sah dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian aset seperti tanah, bangunan, serta pembayaran utang.

Hakim menilai tindakan tersebut sebagai praktik terstruktur yang memanfaatkan nama besar perusahaan sehingga sulit terdeteksi. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai merugikan keuangan negara, mengingat dana yang digunakan berasal dari bank daerah yang bersumber dari APBD.

Dalam putusannya, majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, antara lain karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahan, serta besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *