Judi Online dan UU ITE: Ancaman Pidana hingga Denda Rp10 Miliar

Porosdemokrasi.com – Perjudian online tidak hanya diatur dalam KUHP, tetapi juga memiliki payung hukum khusus melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan ini menegaskan bahwa segala bentuk perjudian yang dilakukan melalui sarana digital masuk dalam ranah pelanggaran hukum elektronik.

Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UGJ Cirebon, Dr. Ismayana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa UU ITE menjadi dasar hukum ketika aktivitas perjudian dilakukan melalui internet.

“Ketika kejahatan konvensional seperti judi dilakukan melalui media digital, media sosial, atau internet, maka penanganannya masuk ke dalam Undang-Undang ITE,” ujarnya kepada RRI Rabu, 29 April 2026.

Ia menyebutkan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 UU ITE yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mentransmisikan atau mendistribusikan konten bermuatan perjudian dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukuman yang diberikan pun tidak ringan bagi pelaku. Hukuman tersebut meliputi pidana penjara hingga 6 tahun atau 4 tahun serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penerapan sanksi tersebut bersifat fleksibel tergantung pada penilaian aparat penegak hukum. “Penegakan hukum bisa berupa penahanan, denda, hingga penyitaan aset, terutama jika aktivitasnya dilakukan secara masif,” ucap Ismayana.

Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap judi online telah dilakukan dalam beberapa kasus besar di Indonesia. Salah satunya adalah kasus yang melibatkan influencer atau afiliator yang sempat ramai diperbincangkan publik beberapa tahun lalu.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang dikemas sebagai permainan digital ternyata mengandung unsur taruhan. Aparat penegak hukum kemudian menindak para pelaku karena terbukti memenuhi unsur tindak pidana perjudian.

Penindakan tersebut berujung pada penangkapan serta penyitaan aset hasil kejahatan. “Hal ini menjadi bukti bahwa negara serius dalam menindak praktik perjudian online yang merugikan masyarakat,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *