porosdemokrasi, Jakarta – Di negeri yang menjunjung supremasi hukum, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap semestinya menjadi titik akhir sengketa. Namun bagi pengacara Sri Dharen, SH, akhir itu justru terasa seperti awal dari babak baru yang lebih ganjil.
Ia mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta untuk menyerahkan langsung pengaduan ke Inspektorat Jenderal. Aduan tersebut terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya, surat telah dilayangkan melalui pos kepada sejumlah pejabat struktural, termasuk jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN NTB. Namun respons tak kunjung datang.
“Karena tidak ada tanggapan, kami datang langsung agar jelas dan tercatat,” ujar Dharen, sembari menunjukkan tanda terima dari Inspektur Wilayah.
Inkrah yang Seolah Tak Berarti
Objek sengketa berada di Kabupaten Lombok Timur. Menurut Dharen, perkara tersebut telah diputus hingga tingkat banding dan dinyatakan inkrah pada 2015. Secara hukum, inkrah adalah kepastian—sebuah garis tegas bahwa perdebatan telah usai.
Namun pada 2017, terbit sertifikat baru atas objek yang sama.
Di titik inilah hukum seperti dipaksa bercermin pada dirinya sendiri. Jika putusan pengadilan bisa “ditimpa” oleh produk administratif, publik berhak bertanya: apakah palu hakim kini sekadar formalitas sebelum mesin pencetak dokumen bekerja?
“Kalau inkrah bisa dilangkahi, lalu apa makna kepastian hukum?” kata Dharen.
Permohonan pembatalan telah diajukan. Namun prosesnya, menurutnya, berjalan lambat dan berlarut lebih dari tiga tahun. Waktu seakan menjadi alat yang efektif untuk membuat keadilan kehilangan momentum.
Dugaan Pengaruh Internal
Dalam laporannya, Dharen juga menyinggung dugaan keterlibatan seorang oknum pejabat pertanahan yang pernah bertugas di Lombok Timur dan kini berada di Kantor Wilayah ATR/BPN NTB. Ia menduga adanya pengaruh internal yang membuat penyelesaian sengketa menjadi tidak objektif.
Ia bahkan sempat mencoba bertemu pejabat bidang sengketa yang baru, namun pertemuan tersebut dinilai tidak menghasilkan titik terang. “Kami meminta pemeriksaan internal yang independen. Jangan sampai ada konflik kepentingan yang dibiarkan,” ujarnya.
Meski demikian, tudingan tersebut masih bersifat sepihak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kantor Wilayah ATR/BPN NTB maupun pihak yang disebut dalam laporan.
Satir atas Kepastian Hukum
Kasus ini menjadi cermin pahit tata kelola pertanahan. Di atas kertas, sistem terlihat rapi: ada pengadilan, ada regulasi, ada pengawasan internal. Namun ketika putusan inkrah tak serta-merta dihormati, publik sulit menahan ironi.
Gedung boleh megah, kendaraan dinas boleh berderet, slogan pelayanan prima boleh terpampang di dinding. Tetapi bila kepastian hukum masih harus diperjuangkan berulang kali setelah pengadilan selesai berbicara, maka yang dipertanyakan bukan lagi prosedur—melainkan kesungguhan.
Sri Dharen menegaskan, ia tidak meminta keistimewaan. Ia hanya menuntut agar putusan pengadilan dihormati dan proses administrasi berjalan sesuai hukum.
Sebab bila sertifikat bisa terbit di atas putusan inkrah, maka yang perlu diperiksa bukan hanya berkas perkara—tetapi juga nalar kita tentang apa arti negara hukum sebenarnya. (Sulthan)



