Negara Hadir Lewat Penjelasan: Kemenag Tegaskan Lagi Komitmen Sejahterakan Guru



porosdemokrasi, Jakarta — Negara kembali hadir. Kali ini lewat penegasan. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, memastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama serta madrasah masih menjadi prioritas pemerintah.

Pernyataan ini penting disampaikan, agar publik—khususnya para guru—tetap yakin bahwa perhatian negara tidak pernah benar-benar pergi, hanya sesekali terjebak administrasi.

Dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026), Kamaruddin menyebut Kemenag terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Komisi VIII DPR RI. Koordinasi ini, menurutnya, menjadi bukti keseriusan pemerintah, meski hasilnya kerap hadir dalam bentuk wacana yang matang sebelum menyentuh realitas lapangan.

Salah satu capaian yang disorot adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Kenaikan ini disebut sebagai bentuk perhatian konkret, meski bagi sebagian guru, angka tersebut lebih terasa sebagai penyesuaian inflasi ketimbang lonjakan kesejahteraan.

Selain itu, Kemenag juga mencatat adanya peningkatan signifikan dalam akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah pada 2025. Sebuah kemajuan yang sekaligus menegaskan bahwa sertifikasi memang memungkinkan untuk dipercepat—selama negara menganggap waktunya tepat.

Soal guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi dalam proses rekrutmen. Menurutnya, tanpa koordinasi sejak awal, pendataan menjadi rumit dan afirmasi sulit dilakukan. Pernyataan ini secara implisit mengakui bahwa selama bertahun-tahun, banyak guru telah mengabdi tanpa terlebih dahulu “dikenali” oleh sistem.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pernyataannya dalam Rapat Kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI, yang membahas tambahan anggaran TPG serta persoalan guru honorer madrasah—isu tahunan yang nyaris selalu muncul ketika kalender anggaran mendekati akhir.

Kamaruddin juga menyampaikan permohonan maaf jika pernyataannya sebelumnya menimbulkan ketidaknyamanan. Ia menegaskan tidak ada niat mendikotomisasi guru. Sebuah penegasan yang diperlukan, mengingat guru selama ini justru terbiasa hidup dalam dikotomi: antara yang terdata dan yang terabaikan.

Menurutnya, kompleksitas guru swasta bersumber dari pola pengangkatan yang beragam—oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan, hingga kepala sekolah. Keragaman ini dinilai menyulitkan upaya afirmasi, seolah kesejahteraan hanya dapat diberikan kepada mereka yang lahir dari jalur administratif yang sahih, bukan dari kebutuhan ruang kelas yang nyata.

Kemenag pun kembali mengingatkan bahwa pengangkatan guru madrasah swasta telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur tahapan yang rapi dan berlapis, dari usulan kebutuhan guru hingga pengiriman lamaran dalam amplop tertutup—sebuah mekanisme yang memastikan bahwa idealisme pendidikan tetap berjalan seiring ketelitian birokrasi.

Di tengah penataan tersebut, Kemenag mencatat masih ada 423.398 guru madrasah yang belum tersertifikasi. Mereka yang memenuhi syarat akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap. Bertahap, kata yang kembali menegaskan bahwa dalam dunia pendidikan, kesabaran adalah kompetensi yang tak tertulis namun wajib dimiliki.
“Ini menjadi concern pemerintah,” ujar Kamaruddin.

Dan concern itu kembali disampaikan ke publik—sementara para guru melanjutkan tugasnya esok hari, mengajar dengan dedikasi penuh, sembari berharap suatu saat perhatian negara tak lagi sebatas penegasan, melainkan menjelma kesejahteraan yang tak perlu lagi dijelaskan. (Stn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *