Poros Demokrasi – Komisi IV DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Kehutanan serta rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktur Utama PTPN Holding, Plt Direktur Utama Perum Perhutani, dan Direktur Utama PT Inhutani pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alexander Indra Lukman dari Fraksi PDIP.
Namun, rapat berlangsung tanpa kehadiran Menteri Kehutanan. Kondisi ini langsung disorot pimpinan rapat. Alexander menegaskan kami di sini bahwa secara kolektif-kolegial seharusnya kementerian diwakili pejabat yang membawa mandat atau kuasa resmi dari menteri. Pimpinan rapat pun sempat menanyakan kelayakan forum untuk dilanjutkan. Meski demikian, rapat akhirnya tetap digelar dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Rapat kerja dan RDP dimulai pukul 13.55 WIB dan dijadwalkan berakhir pukul 16.00 WIB. Dalam pembukaan, Komisi IV menyoroti meningkatnya bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa bulan terakhir. Banjir bandang, tanah longsor, hingga badai siklon telah menelan korban jiwa dan merusak sendi kehidupan masyarakat.
Komisi IV menegaskan bahwa bencana tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh curah hujan ekstrem. Data menunjukkan adanya korelasi kuat antara degradasi hutan, alih fungsi lahan, dan perubahan tutupan lahan dengan meningkatnya bencana hidrometeorologi. Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penyerap air justru beralih menjadi perkebunan monokultur sawit yang tidak tertata, atau area tambang terbuka yang dibiarkan tanpa reklamasi.
Agenda rapat difokuskan pada pembahasan alih fungsi lahan dan perubahan tutupan lahan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan, lahan, dan perkebunan negara. Isu ini dinilai strategis karena menyentuh langsung aspek ketahanan pangan dan air, kelestarian hutan, serta keberlanjutan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat.
Komisi IV DPR RI menilai alih fungsi lahan harus dilakukan secara bijaksana dan penuh kehati-hatian dengan menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan, kepastian hukum, serta perlindungan ekosistem. Di satu sisi negara menghadapi tuntutan pembangunan dan peningkatan bahan baku pangan serta energi, namun di sisi lain memiliki tanggung jawab menjaga fungsi ekologis hutan dan mencegah degradasi lingkungan yang berdampak jangka panjang.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV meminta data dan penjelasan komprehensif terkait alih fungsi lahan, khususnya di area perkebunan dan keterkaitannya dengan kawasan hutan serta perubahan tutupan lahan. Sejumlah isu publik juga disorot, termasuk pemanfaatan areal perkebunan negara yang bergeser menjadi kawasan wisata dan bangunan penunjang.
Komisi IV menuntut penjelasan jelas mengenai dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut, mekanisme perizinan dan skema kerja sama, kesesuaian tata ruang, pemenuhan ketentuan lingkungan, batasan luasan, hingga sistem pengawasan dan langkah penertiban jika terjadi pelanggaran.
Adapun poin-poin yang diminta untuk dijelaskan meliputi:
- Peran dan tanggung jawab Kementerian Kehutanan serta BUMN kehutanan dan perkebunan dalam memastikan alih fungsi lahan tidak mengurangi fungsi lindung dan produksi secara berkelanjutan.
- Dasar pemanfaatan lahan perkebunan untuk kegiatan pariwisata, termasuk perizinan, dampak lingkungan, dan pengawasan.
- Rencana mitigasi dan adaptasi atas perubahan alih fungsi dan tutupan lahan.
- Rencana tindak lanjut rehabilitasi hutan dan kebun negara yang telah terbuka, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran dan perusakan hutan.
Komisi IV DPR RI kembali menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hutan serta kebun milik negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat, bukan justru menjadi sumber bencana ekologis di masa depan.



