Poros Demokrasi – Tayangan Podcast Madilog Forum Keadilan yang disiarkan Forum Keadilan TV pada 7 Februari 2026 dan telah ditonton 176.742 kali, memantik perdebatan serius soal posisi dan arah reformasi Polri. Kritik tajam mengemuka terhadap pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan akan mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden “sampai titik darah penghabisan”.
Dalam diskusi yang dipandu sejarawan Indra J Piliang, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto Kepala BAIS 2011–2013 secara terbuka menyebut polemik ini berakar pada pembacaan konstitusi yang tidak utuh. Menurut Soleman, kekeliruan mendasar terletak pada cara menafsirkan Pasal 30 UUD 1945. Ia menegaskan, Polri tidak bisa hanya merujuk pada Pasal 30 ayat (4) yang mengatur tugas kepolisian, tanpa memahami keseluruhan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2), Jakarta dikutip 11 Februari 2026.
“Pasal 30 ayat 2 jelas menyebut TNI dan Polri adalah alat negara dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Ini sistem. Bukan berdiri sendiri,” tegas Soleman.
Ia menjelaskan, dalam kerangka Sishankamrata, penanggung jawab perumusan kebijakan ada pada Kementerian Pertahanan (Kemhan). Presiden tetap pemegang kendali operasional tertinggi, namun secara administrasi, desain sistem berada dalam koordinasi Kemhan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Artinya, menurut dia, secara sistemik Polri memang tetap di bawah Presiden, tetapi dalam tata kelola pertahanan-keamanan nasional, administrasi dan perencanaan strategis seharusnya terintegrasi dalam arsitektur Kemhan.
“Kalau tidak dibaca utuh dari ayat 2, 3, dan 4, pasti tersesat,” ujarnya.
Soleman juga menyoroti soal anggaran Polri. Ia menyebut dalam UU Polri tidak secara eksplisit disebutkan bahwa anggaran belanja Polri berasal dari APBN sebagai hak normatif sebagaimana diatur tegas dalam UU TNI.
“Kalau tidak tertulis sebagai hak dalam undang-undang, itu bukan hak, itu belas kasihan negara,” katanya.
Ia bahkan mengkritik praktik anggaran yang dinilai membuka ruang pembiayaan dari berbagai sumber, termasuk pihak ketiga, yang menurutnya berpotensi mengaburkan independensi institusi. Menurutnya, reformasi Polri harus dimulai dari kejelasan desain kelembagaan dan sumber anggaran yang transparan serta tunggal. Kritik paling tajam muncul saat Soleman membedah fungsi konstitusional Polri. Ia mengingatkan, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara jelas menyebut lima tugas Polri: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum.
“Tidak ada kata ‘menindak’ dalam UUD. Menegakkan hukum itu melalui penyelidikan dan penyidikan, bukan represif di semua lini,” tegasnya.
Ia menilai penempatan Polri di berbagai kementerian dan sektor strategis membuat polisi justru berhadapan langsung dengan masyarakat, bukan menjadi penengah. Contoh yang ia singgung antara lain konflik agraria, persoalan pesisir, hingga kasus Rempang. Dalam situasi seperti itu, kata dia, polisi seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang dipersepsikan berhadap-hadapan dengan warga.
“Desain UUD itu sangat humanis. Polisi itu pengayom, bukan alat benturan,” ujarnya.
Soleman juga mengkritik Kompolnas yang menurutnya tidak efektif karena secara regulasi berada dalam satu tarikan undang-undang yang sama dengan Polri.
“Pengawas tidak boleh berada dalam satu atap dengan yang diawasi,” katanya.
Ia justru menilai fungsi Propam di tingkat Polda relatif lebih efektif dalam menangani aduan masyarakat, meski diakuinya fasilitas dan dukungan strukturalnya masih jauh dari memadai. Soal wacana pergantian Kapolri, Soleman menilai masa jabatan tujuh tahun sudah terlalu panjang.
“Tahun pertama semangat, tahun kedua puncak, tahun ketiga mulai turun, tahun keempat jenuh. Ini sudah tujuh tahun,” katanya.
Ia menilai beban politik, mulai dari kasus internal seperti Sambo hingga dinamika Pemilu dan isu-isu sensitif lain, membuat Kapolri berada dalam tekanan berat.
“Kalau terlalu lama, bukan hanya membebani pribadi, tapi juga lembaga,” ujarnya.
Menurutnya, pergantian Kapolri seharusnya diposisikan sebagai rotasi biasa, namun disertai mandat tegas dari Presiden untuk menjalankan reformasi struktural sesuai desain konstitusi. Soleman menegaskan reformasi Polri tidak bisa sekadar wacana. Harus ada tolok ukur jelas: dari mana posisi sekarang, dan ke mana hendak dibawa. Ia mengingatkan kembali prinsip dasar negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: semua harus kembali pada aturan, bukan pada pernyataan emosional.
“Ini negara hukum. Kalau ada perbedaan tafsir, jawab dengan pasal, bukan dengan retorika ‘titik darah penghabisan’,” katanya.
Debat soal posisi Polri kini bukan sekadar soal di bawah Presiden atau Kemhan, tetapi menyentuh fondasi desain keamanan nasional dan arah reformasi institusi yang selama ini terus menjadi sorotan publik. Dengan sorotan publik yang kian tajam dan tekanan politik yang tidak ringan, pertanyaan besarnya kini: apakah Presiden akan mengambil langkah rotasi biasa, atau momentum ini dijadikan titik awal reformasi besar-besaran di tubuh Polri?



