Hendardi: Jangan Biarkan Perdebatan Prosedural Mengaburkan Substansi Perkara Mantan Jampidsus

Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai berbagai manuver hukum dan komunikasi yang dilakukan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum menjawab pertanyaan utama publik mengenai substansi perkara yang sedang dihadapi.

Menurut Hendardi, praperadilan memang merupakan hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun, persoalan prosedural tidak semestinya digunakan untuk mengalihkan perhatian dari substansi dugaan tindak pidana.

Ia juga mempertanyakan proses pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, keputusan tersebut perlu diuji secara objektif karena berpotensi menimbulkan persoalan independensi dan konflik kepentingan, mengingat tersangka sebelumnya pernah menduduki posisi strategis di institusi tersebut.

Hendardi menegaskan, penerapan prinsip due process of law harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya pada bagian prosedur yang dianggap menguntungkan tersangka. Seluruh rangkaian proses, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, menurutnya perlu diperiksa secara transparan dan akuntabel.

“Perkara ini bukan hanya menguji nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, tetapi juga menguji kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia,” kata Hendardi dalam komentarnya.

Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara konsisten tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.

Hendardi juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia tidak ingin kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum berkembang menjadi tindakan di luar koridor hukum, seperti pembangkangan sipil maupun mob justice dan street justice.

“Supremasi hukum harus ditegakkan agar keadilan dapat diwujudkan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *