Pelunasan Haji Masih Rendah, Komnas Haji Minta Kemenhaj Bergerak Lebih Cepat Sebelum Waktu Habis

Porosdemokrasi, Jakarta — Menjelang pemberangkatan misi haji pada April 2026, angka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih menunjukkan grafik yang tidak begitu menggembirakan.

Data Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) per 8 Desember 2025 menunjukkan pelunasan jemaah masih sangat minim, meski masa penutupan tinggal dua pekan lagi.

Untuk jemaah haji reguler, dari total kuota 201.585 hanya 17.745 jemaah yang tercatat lunas atau sekitar 8,8 persen. Bahkan terdapat beberapa provinsi yang dilaporkan belum mencatat pelunasan sama sekali. Kondisi ini cukup kontras dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana jemaah biasanya berlomba melunasi biaya haji secepat mungkin—bahkan sebelum masa pelunasan dihitung habis oleh kalender.

Situasi lebih mencolok tampak pada jemaah haji khusus. Dari 16.573 kuota, hanya tiga jemaah yang dinyatakan lunas. Angka ini tentu tidak banyak, bahkan jika dibandingkan dengan jumlah jemaah yang sedang menunggu giliran di ruang tunggu kementerian.

Komnas Haji menilai kondisi ini tak bisa dibiarkan karena berpotensi memicu gangguan teknis, mulai dari serapan kuota, pengurusan dokumen, hingga akomodasi dan konsumsi jemaah di Arab Saudi. Dalam situasi seperti ini, waktu bukan sekadar jam dinding—tetapi juga deadline sistem visa yang telah ditetapkan pihak otoritas Saudi.
Dorong Sosialisasi hingga Perbaikan Sistem
Komnas Haji mendorong Kemenhaj segera mengurai akar persoalan dan mengambil langkah terukur. Usulan pertama adalah memperluas sosialisasi baik secara struktural, kultural, maupun digital. Dalam hal ini, publik tentu berharap sosialisasi bukan sekadar pengumuman lewat surat edaran yang sering berakhir di meja birokrasi, tetapi betul-betul sampai ke calon jemaah yang menunggu kejelasan.

Kedua, perbaikan sistem IT yang banyak dikeluhkan calon jemaah. Lambannya sistem pelunasan dinilai menjadi salah satu sebab pelunasan tersendat. Beberapa jemaah di daerah dikabarkan harus bersabar menunggu sistem daring yang kadang lebih sering “meminta waktu berdoa” ketimbang memproses data.

Usulan berikutnya adalah penyederhanaan prosedur pelunasan dengan mengurangi tahapan administratif yang dinilai memakan waktu lebih panjang daripada durasi khutbah Jumat.

Komnas Haji juga menekankan pentingnya komunikasi dengan ormas, pesantren, perguruan tinggi, dan para penyelenggara haji agar perubahan kebijakan benar-benar sampai ke publik yang membutuhkan informasi.

Batas Visa Tanpa Kompromi
Sementara itu, otoritas Arab Saudi telah menetapkan batas akhir penerbitan visa pada 1 Syawal 1447 H atau 20 Maret 2026 M—tanpa toleransi. Artinya, data jemaah yang belum lunas berpotensi tertinggal dari rombongan bukan karena tidak siap berangkat, tetapi karena belum berhasil berdamai dengan waktu dan sistem.

Komnas Haji berharap langkah cepat dapat dilakukan agar pelunasan sesuai target. Publik tentu menunggu kabar baik berikutnya—syukur-syukur tidak disampaikan pada menit terakhir, ketika tiket pesawat sudah disiapkan namun bagasi administrasi belum juga rampung dibereskan. (Stn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *