Cemen AH….! Camat Larangan Tegaskan Twin Cafe Akan Ditutup: Sudah Dua Kali Dipanggil dan Dibina

Poros Demokrasi – Camat Larangan, Kota Tangerang, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Twin Cafe yang didesak warga agar ditutup permanen. Tempat usaha yang beroperasi di sebuah ruko kawasan Akademi Kebidanan Sentra Bima Yudhistira, RW 10, Kelurahan Larangan Utara itu sebelumnya telah dua kali dipanggil dan dibina oleh pihak kecamatan karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Penegasan tersebut disampaikan Camat Larangan Nasrullah, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/1/2026), menanggapi desakan warga yang menuntut penutupan permanen Twin Cafe serta penelusuran pihak pemberi izin usaha.

“Sebelumnya kami sudah dua kali memanggil pihak pemilik dan pengelola Twin Cafe. Kami memberikan pembinaan agar kegiatan dijalankan sesuai aturan, tidak menjual miras, tidak ada praktik prostitusi, serta menjaga kebersihan dan ketertiban,” ujar Nasrullah melalui pesan WhatsApp.

Desakan warga menguat setelah penggerebekan yang dilakukan Kamis malam (15/1/2026). Warga Larangan Utara bersama unsur organisasi kepemudaan, di antaranya OKP Muhammadiyah, KNPI Kecamatan Larangan, Ansor, serta para ketua RT dan RW, mendatangi Twin Cafe yang diduga menjadi lokasi karaoke dan peredaran minuman keras tanpa izin.

Ketua RW 10 Larangan Utara, Manarul Hidayat, menilai keberadaan Twin Cafe telah meresahkan dan melukai perasaan masyarakat.

“Kami menuntut Twin Cafe ditutup permanen. Tempat ini beroperasi tanpa izin lingkungan dan mengabaikan norma sosial. Kami juga meminta aparat menelusuri siapa pihak yang memberikan izin,” tegasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, warga mendapati sejumlah perempuan di dalam kafe yang diduga dalam kondisi mabuk serta berpakaian tidak sopan, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap Perda Kota Tangerang.

Menanggapi hal itu, Nasrullah mengakui bahwa pihak kecamatan terus melakukan pemantauan. Ia menyebutkan, tim piket Tramtib Kecamatan Larangan setiap hari melakukan monitoring ke lokasi.

“Pengelola berjanji mematuhi aturan. Namun kami juga akui sejak 19 Desember hingga sekarang, sebagian personel Tramtib fokus melakukan pengawasan TPS liar di Jalan Adam Malik dan HOS Cokroaminoto,” jelasnya.

Meski demikian, Nasrullah menegaskan pemerintah kecamatan tidak akan mengabaikan keresahan warga.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menutup Twin Cafe yang tidak memiliki izin dan mengganggu ketertiban umum. Ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tandasnya.

Respons camat tersebut disambut positif oleh warga. Yudi, warga Kelurahan Larangan, menyebut lokasi tersebut memang kerap berpindah-pindah dan sudah lama meresahkan.

“Kami sudah lama menunggu tindakan tegas. Terima kasih atas respons camat,” ucapnya.

Warga juga berharap penutupan tempat hiburan yang terindikasi melanggar Perda ini mendapat dukungan penuh dari aparat kepolisian melalui peningkatan patroli guna menjamin keamanan dan ketenteraman lingkungan.

(D. Wahyudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *