Jakarta – Pengamat politik dan media sosial Agus Partono menyoroti keras penanganan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang sempat mengguncang perhatian publik nasional. Menurutnya, hingga kini masyarakat belum memperoleh jawaban yang jelas mengenai siapa aktor intelektual yang berada di balik proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.
Agus Partono menilai menghilangnya gaung penanganan kasus itu justru memunculkan semakin banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Ia mempertanyakan mengapa sejauh ini proses hukum yang menonjol hanya menetapkan seorang kepala desa beserta sejumlah perangkat desa sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan pihak lain masih belum terungkap secara terang.
“Publik berhak mengetahui siapa pihak yang sesungguhnya merancang, mengendalikan, dan memperoleh keuntungan dari kasus pagar laut ini. Jangan sampai penegakan hukum berhenti di level pelaksana, sementara aktor intelektualnya tidak pernah tersentuh,” tegas Agus Partono.
Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila memang terdapat pihak lain yang terbukti terlibat.
Kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang merupakan polemik pemasangan pagar bambu ilegal sepanjang sekitar 30,16 kilometer di wilayah perairan pesisir yang melintasi 16 desa di enam kecamatan. Keberadaan pagar tersebut dinilai mengganggu aktivitas nelayan tradisional karena menutup jalur penangkapan ikan dan membatasi akses keluar masuk perahu.
Dalam perkembangannya, Kementerian ATR/BPN membatalkan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di atas kawasan perairan laut karena dinyatakan cacat prosedur. Sementara itu, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta sejumlah perangkat desa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah.
Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp48 miliar kepada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab sesuai kewenangannya. Aparat penegak hukum juga telah menyampaikan bahwa pendalaman terhadap dugaan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, masih terus berlangsung.
Agus Partono menegaskan, pengungkapan perkara ini secara tuntas penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti terlibat dalam kasus yang dinilai telah merugikan kepentingan negara dan masyarakat pesisir.



