Oegroseno Soroti RUU Polri: Diduga Ada “Penyelundupan Pasal” demi Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri

Porosdemokrasi.co Jakarta – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013–2014, Komjen Pol (Purn.) Oegroseno, melontarkan kritik keras terhadap rencana perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Kepolisian. Ia menilai terdapat ketentuan yang patut dicermati karena berpotensi membuka ruang perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Pernyataan tersebut disampaikan Oegroseno dalam Podcast Madilog Forum Keadilan yang dipublikasikan pada 3 Juni 2026 dan dikutip pada 16 Juli 2026. Menurutnya, kenaikan usia pensiun anggota Polri dari 58 menjadi 60 tahun pada prinsipnya masih dapat dipahami sepanjang diberlakukan secara bertahap dan berlaku sama bagi seluruh anggota Polri.

Namun, Oegroseno mengaku mempertanyakan adanya pengaturan khusus terhadap pejabat berpangkat bintang empat yang disebut dapat menjabat hingga usia 63 tahun berdasarkan “kebutuhan Presiden”.

“Saya melihat ada dugaan penyelundupan pasal dalam undang-undang ini. Kalimat ‘sesuai kebutuhan Presiden’ adalah bahasa yang multitafsir dan patut dipertanyakan,” ujar Oegroseno.

Ia menilai frasa tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena membuka ruang interpretasi yang sangat luas. Menurutnya, sebuah undang-undang seharusnya mengatur norma secara tegas, bukan menggunakan istilah yang dapat ditafsirkan berbeda-beda.

Oegroseno juga mengingatkan bahwa apabila ketentuan tersebut diterapkan, dampaknya tidak hanya menyangkut masa jabatan Kapolri, tetapi juga berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.

“Kalau masa jabatan terus diperpanjang, tentu akan menghambat jenjang karier para perwira tinggi yang sudah siap menggantikan pimpinan berikutnya,” katanya.

Ia membedakan secara tegas antara jabatan struktural dan jabatan fungsional. Menurutnya, pejabat struktural, termasuk Kapolri, semestinya mengakhiri masa jabatan pada usia 60 tahun. Sementara itu, personel yang memiliki keahlian khusus masih dapat diberdayakan melalui jabatan fungsional tanpa harus mempertahankan jabatan struktural.

Selain itu, Oegroseno mengusulkan agar apabila revisi UU Polri disahkan pada 2026, pemberlakuannya dilakukan secara bertahap dengan masa transisi sekitar tiga tahun. Langkah tersebut dinilai penting agar Polri memiliki waktu menyiapkan seluruh regulasi turunan, mulai dari pengelolaan sumber daya manusia, sistem kepangkatan, pendidikan, hingga mekanisme pengawasan.

Pandangan Oegroseno tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai substansi revisi UU Polri, khususnya terkait batas usia pensiun dan mekanisme perpanjangan masa jabatan pimpinan institusi kepolisian. Sejumlah kalangan menilai pembahasan revisi undang-undang tersebut harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan mengedepankan kepentingan reformasi kelembagaan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *