FORSIBER Desak Prabowo Ganti ST Burhanuddin: Gagal Eksekusi Terpidana hingga Kisruh Kasus Febrie Dinilai Hancurkan Kredibilitas Kejagung

Porosdemokrasi.com Jakarta – Presiden Prabowo Subianto didesak segera mengevaluasi dan mempertimbangkan penggantian Jaksa Agung ST Burhanuddin. Desakan tersebut disampaikan Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) yang menilai kredibilitas Kejaksaan Agung berada di titik kritis akibat kegagalan mengeksekusi terpidana Silfester Matutina serta ketidakjelasan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Aktivis FORSIBER, Hamdi Putra, mengatakan pergantian Jaksa Agung menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Kejaksaan belum berhasil mengeksekusi orang luar yang telah berstatus terpidana, tetapi kini meminta publik mempercayainya menyidik orang dalam yang selama bertahun-tahun memimpin bidang pidana khusus dan berada langsung di bawah Jaksa Agung,” ujar Hamdi, Jumat (17/7/2026).

Menurut Hamdi, kegagalan Kejaksaan mengeksekusi Silfester Matutina merupakan bukti nyata lemahnya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Silfester diketahui telah divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 yang inkrah sejak 2019.

“Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi alat bukti yang harus dicari, tidak ada tersangka yang harus ditetapkan, dan tidak ada dakwaan yang harus disusun. Negara hanya tinggal menjalankan amar putusan. Namun lebih dari enam tahun kemudian, pidana itu belum juga dieksekusi,” tegasnya.

FORSIBER menilai persoalan tersebut semakin memperdalam krisis kepercayaan publik ketika Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kemudian menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung.

Namun, alih-alih memberikan kepastian hukum, Kejaksaan Agung justru menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru yang mencakup klaster PT Krakatau Steel, perkara PLTU/PLN terkait blackout, serta PT ASABRI.

Hamdi mempertanyakan dasar hukum langkah tersebut karena hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan resmi mengenai status penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri.

“Sampai sekarang negara belum menjelaskan satu konstruksi hukum yang lengkap mengenai apakah penyidikan Polri telah selesai, dihentikan, diteruskan, atau digantikan oleh penyidikan baru Kejaksaan,” katanya.

Ia menegaskan, apabila penyidikan Polri telah dinyatakan selesai, maka proses hukum semestinya berlanjut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni memasuki tahap penelitian berkas dan penuntutan, bukan justru memunculkan penyidikan baru yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Jika penyidikan Polri telah selesai, hasil penyidikan semestinya bergerak menuju penelitian berkas dan penuntutan sesuai hukum acara,” pungkas Hamdi.

FORSIBER menilai rangkaian persoalan tersebut telah menciptakan krisis kepercayaan terhadap Kejaksaan Agung. Karena itu, organisasi tersebut mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas melalui evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin demi memulihkan wibawa penegakan hukum dan menjaga kredibilitas institusi kejaksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *