Sertifikat PTXL Diprotes, Ahli Waris Samhudi Geram

SERANG, BANTEN – Keluarga ahli waris almarhum Samhudi bin Kamdani mempersoalkan terbitnya sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTXL) di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Mereka mengklaim sertifikat tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan ahli waris, padahal dokumen dasar berupa Akta Jual Beli (AJB) atas nama Samhudi masih berada di tangan keluarga.

Menurut keterangan keluarga, Samhudi wafat pada Senin, 20 Januari 2014. Setelah istrinya, almarhumah Sutiah meninggal dunia, ahli waris menemukan AJB yang sebelumnya diagunkan di BRI Cabang Padarincang, (4/5).

Dokumen tersebut kemudian disimpan oleh Suheli, salah satu ahli waris, berdasarkan amanat Sutiah.

Permasalahan muncul ketika keluarga mengetahui tanah tersebut telah beralih hak kepada tiga nama pemegang. Mereka menilai peralihan itu terjadi tanpa persetujuan ahli waris dan tanpa dasar dokumen yang sah.

“Kami adalah ahli waris yang sah berdasarkan AJB. Kami tidak pernah menjual objek tersebut kepada siapa pun,” ujar perwakilan keluarga, Hadari.

Kronologi Sengketa
Keluarga menjelaskan, sengketa bermula saat Sutiah digugat oleh Kendar, adik seibu beda bapak, terkait kepemilikan tanah tersebut. Pada 3 Februari 2015, musyawarah di Desa Citasuk yang dihadiri unsur desa, kepolisian, dan Koramil menyimpulkan bahwa pihak Kendar tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan selain pengakuan lisan.

Pada 2023, keluarga sempat berupaya menjual rumah di atas tanah tersebut kepada H. Jaya dengan membawa fotokopi AJB. Namun setelah Sutiah meninggal dunia, keluarga mendapati rumah itu telah ditempati pihak lain. Mereka kemudian memperoleh informasi bahwa objek tersebut telah dijual oleh Kendar kepada H. Jaya.

Musyawarah kembali digelar pada 28 Oktober 2025 di Desa Citasuk, melibatkan kepala desa, Polsek Citasuk, Kendar selaku pihak penjual, H. Jaya sebagai pembeli, serta ahli waris Samhudi.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyatakan keberatan karena AJB asli masih berada di tangan mereka, sementara proses peralihan hak disebut telah berlangsung. Mereka juga mempertanyakan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari tingkat RT/RW, kepala dusun, hingga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tuntutan dan Langkah Hukum
Ahli waris meminta agar proses peralihan hak ditinjau ulang sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan ATR/BPN tahun 2026. Mereka juga menyebut salah satu anggota keluarga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten dalam perkara ini.

“Kami meminta kejelasan hukum. Bagaimana mungkin AJB asli ada pada ahli waris, tetapi haknya bisa berpindah ke tiga nama tanpa sepengetahuan kami?” kata Hadari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Serang, Pemerintah Desa Citasuk, dan H. Jaya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Polda Banten juga belum memberikan pernyataan terkait status hukum para pihak yang terlibat.

Kasus ini menambah daftar sengketa pertanahan di tengah pelaksanaan program PTXL. Praktisi hukum pertanahan mengingatkan pentingnya verifikasi ahli waris dan dokumen dasar sebelum penerbitan sertifikat guna mencegah konflik di kemudian hari. (Wahyudi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *