Porosdemokrasi.com – Polda Bali membongkar praktik judi online (judol) jaringan internasional yang terhubung ke Kamboja. Dalam kasus ini, empat orang ditangkap, termasuk tiga mahasiswi yang berperan aktif menjaring korban di Indonesia. Para tersangka terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Bali setelah menelusuri aktivitas mencurigakan di dunia maya.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, Aszhari Kurniawan, mengatakan para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang sebelumnya beroperasi di luar negeri sebelum berpindah ke Bali.
“Para tersangka ini sebelumnya terlibat dalam aktivitas judi online di Kamboja. Setelah ada penindakan di sana, mereka berpindah dan kembali menjalankan operasi di Bali,” ujar Aszhari seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/4/2026).
Tiga mahasiswi asal Manado berinisial IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) berperan sebagai telemarketing. Sementara satu tersangka lain, WAB alias Guang Yun (31), bertugas sebagai layanan pelanggan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menghubungi ratusan nomor setiap hari untuk menawarkan tautan aplikasi judi online.
“Dalam sehari, mereka bisa menghubungi 300 sampai 400 nomor untuk menawarkan link judi online,” kata Aszhari.
Para pelaku menggunakan iming-iming bonus awal untuk menarik korban agar melakukan deposit melalui rekening virtual.
Polisi juga mengungkap para tersangka mengelola situs judi yang menyasar pengguna di Indonesia.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada 12 April 2026. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang beserta barang bukti berupa laptop dan telepon genggam.
Motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi, tergiur bayaran dari jaringan internasional tersebut.
Saat ini, para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.



