Poros Demokrasi — Perdagangan aset kripto di Indonesia bersifat legal dan telah diatur sebagai aset keuangan digital. Namun, di balik peluang keuntungan, risiko hukum dan finansial tetap mengintai, terutama jika investasi dilakukan di luar platform resmi yang diawasi otoritas. Hal itu disampaikan advokat Paulus G. Kune, S.H., menanggapi kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald dan Kalimasada.
Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading kripto. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP 227/I/2026 dan diterima pada 9 Januari 2026. Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, termasuk klarifikasi terhadap pelapor dan pemeriksaan barang bukti oleh penyidik, dikatakan Paulus lewat rilisnya di Jakarta 15 Januari 2026.
Berdasarkan informasi dalam laporan, para korban yang tergabung dalam komunitas Akademi Crypto diduga menerima “sinyal” trading kripto dengan janji potensi keuntungan tinggi. Namun, investasi tersebut justru berujung pada kerugian. Sejumlah bukti telah diserahkan kepada kepolisian, antara lain bukti transaksi, rekaman video, serta kode referral yang dikaitkan dengan tawaran investasi tersebut.
Paulus G. Kune menegaskan bahwa legalitas aset kripto sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK Nomor 27 Tahun 2024 hanya berlaku apabila perdagangan dilakukan melalui platform resmi yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.
“Kripto memang legal sebagai aset. Tapi legalitas itu tidak otomatis menghapus risiko penipuan atau pelanggaran hukum, apalagi jika investasi dikemas dengan janji keuntungan yang tidak rasional atau dilakukan di luar mekanisme yang diatur,” ujar Paulus.
Ia juga mengingatkan bahwa selain kerugian finansial, pelaku maupun pihak terkait dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi penipuan, penghimpunan dana tanpa izin, atau pelanggaran ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Timothy Ronald maupun Kalimasada terkait tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.



