Poros Demokrasi Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mendalami temuan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan keterlibatan partai politik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan tersebut mengarah pada praktik bisnis politik yang berpotensi melanggar hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menyayangkan sikap Kepala BGN yang dinilai tidak segera melaporkan temuan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, meskipun telah mengetahui adanya indikasi kuat keterlibatan partai politik dalam proses teknis program MBG.
“Ketika Kepala BGN mengetahui adanya dugaan bisnis politik dan keterlibatan partai politik, seharusnya laporan kepada Presiden dilakukan segera. Diam justru membuka ruang pembiaran,” tegas Mukhsin dalam rilis tertulisnya, Kamis, 15 Januari 2026.
Secara hukum, Mukhsin menegaskan keterlibatan langsung partai politik dalam proses teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan pelanggaran serius. Pengadaan pemerintah wajib dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta bebas dari intervensi politik praktis.
Ia menjelaskan, prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, yang menekankan persaingan sehat, non-diskriminatif, dan akuntabel. Proses tersebut merupakan kewenangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang harus profesional dan independen, bukan dijalankan atau dipengaruhi oleh struktur partai politik.
“Keterlibatan partai politik dalam pengadaan sangat berbahaya. Ini membuka risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi, mulai dari suap, gratifikasi, hingga penggelembungan anggaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Mukhsin.
Ia juga menyinggung sejumlah laporan dan temuan terkait program MBG yang telah mengarah pada indikasi korupsi sistemik dan maladministrasi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan praktik “jual beli dapur fiktif”, yang disebut telah menarik perhatian KPK.
Lebih lanjut, Mukhsin menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik secara jelas membatasi fungsi partai politik pada pendidikan politik, rekrutmen politik, serta penyaluran aspirasi masyarakat.
Partai politik tidak memiliki legitimasi hukum untuk menjadi pelaksana langsung pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Peran partai politik adalah di ranah kebijakan, bukan eksekusi teknis. Ketika masuk ke pengadaan, itu sudah keluar jalur dan melanggar hukum,” katanya.
Mukhsin juga mengingatkan bahwa seluruh penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, termasuk dalam program MBG, wajib diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah kerugian keuangan negara.
“Tidak ada ruang abu-abu. Keterlibatan partai politik dalam pengadaan yang melanggar prosedur dan berpotensi merugikan negara adalah perbuatan melawan hukum dan harus diusut tuntas,” pungkas Mukhsin.



