porosdemokrasi, Jakarta – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung tegang. Dalam persidangan, seorang ahli hukum pidana menilai penetapan tersangka dalam perkara yang sedang diuji berpotensi cacat formil dan dilakukan secara prematur.
Ahli yang dihadirkan pemohon, Prof. Dr. Muzakir, SH, MH, menyampaikan bahwa perkembangan hukum di Indonesia tidak lagi dapat menggunakan pola lama yang mengabaikan ketentuan normatif. Ia menegaskan, penetapan tersangka harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.
“Perkembangan hukum kita sudah jauh. Tidak bisa lagi prosedur mendasar diabaikan,” ujarnya usai persidangan.
Korupsi atau Bukan, Jangan Ditentukan oleh Selera
Dalam keterangannya, Muzakir merujuk Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan bahwa suatu pelanggaran dalam undang-undang lain baru dapat dikualifikasikan sebagai korupsi apabila secara tegas dinyatakan demikian.
Ia menilai, sejumlah undang-undang sektoral seperti lingkungan hidup, pertambangan, maupun perbankan tidak secara eksplisit mengategorikan pelanggaran di dalamnya sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, memaksakan konstruksi korupsi tanpa dasar normatif yang jelas dinilai sebagai kekeliruan serius.
“Pelanggaran tetap harus diproses sesuai undang-undang yang mengaturnya, bukan digeser menjadi perkara korupsi tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Muzakir.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan, mengingat dalam praktik penegakan hukum, label “korupsi” kerap dianggap memiliki daya tekan lebih kuat. Namun dalam negara hukum, klasifikasi perkara tidak ditentukan oleh daya tariknya, melainkan oleh bunyi undang-undang.
Soal Kewenangan dan Prosedur
Ahli juga menyoroti pergeseran kewenangan dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana perbankan dan jasa keuangan. Menurutnya, terdapat otoritas khusus yang memiliki kewenangan dalam sektor tersebut. Jika kewenangan itu dilangkahi dan langsung dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi, maka legitimasi proses hukum dapat dipertanyakan.
Dalam persidangan terungkap setidaknya empat tahapan yang dinilai tidak dipenuhi sebelum penetapan tersangka dilakukan. Di antaranya, calon tersangka disebut belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan tidak menerima SPDP sesuai ketentuan yang dirumuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait prosedur penyidikan.
Ahli menegaskan bahwa dalam forum praperadilan, penyidik seharusnya mampu memperlihatkan alat bukti primer untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Kuasa Hukum: Uji Prosedur, Bukan Menghindar
Tim kuasa hukum pemohon—Mustafa MY Tiba, SH; Dr. Sutanto, SH, MH; Teuku Afriadi, SH; Wanda Parulian Lubis, SH; dan Muhammad Agung, SH, MH—menyatakan praperadilan diajukan untuk menguji dugaan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa dua alat bukti yang kuat.
Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional kliennya serta mencederai asas due process of law. Apabila hakim sependapat, maka penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah.
Perluasan objek praperadilan yang kini mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka dinilai sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Mekanisme ini, menurut tim kuasa hukum, penting untuk mencegah penyidikan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Menanti Putusan
Sidang masih akan berlanjut sebelum putusan dibacakan pekan depan. Pihak pemohon, Ir.Hanawija, yang merupakan pensiunan Direktur Unit Syariah Bank BPD Jateng, berharap hakim mempertimbangkan secara jernih fakta persidangan, keterangan ahli, dan dokumen yang telah diajukan.
Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu: apakah penetapan tersangka tersebut sah menurut hukum, atau justru harus dibatalkan karena tidak memenuhi prinsip dasar keadilan dan kepastian hukum.
Di ruang sidang itu, perdebatan bukan sekadar soal satu nama. Ia tentang prosedur yang harus dihormati. Sebab bila dua alat bukti dapat diganti dengan keyakinan semata, maka hukum berisiko berubah fungsi—dari penjaga kepastian menjadi sekadar alat penegasan kehendak.(Sulthan)



