Aliansi Pengusaha OAP Mimika: Perpres 108/2025 Tonggak Afirmasi Ekonomi Papua

Porosdemokrasi Timika, Papua Tengah – Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) Mimika menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan di Papua menjadi tonggak penting dalam sejarah afirmasi ekonomi Orang Asli Papua, Kamis (26/02/2026).

Regulasi tersebut dinilai lahir dari persoalan struktural yang telah berlangsung lama, mulai dari ketidakefektifan kebijakan afirmasi dalam sistem pengadaan nasional, praktik “pinjam bendera”, ketimpangan distribusi proyek, hingga lemahnya mekanisme validasi status pelaku usaha OAP.

Mewakili pengusaha OAP di Mimika, Aliansi menyampaikan apresiasi kepada Prabowo Subianto atas penerbitan regulasi tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Perpres 108 Tahun 2025 adalah bukti bahwa negara hadir dan serius memperkuat afirmasi ekonomi Orang Asli Papua serta memastikan dana pembangunan benar-benar berdampak bagi masyarakat lokal,” ujar Ketua Aliansi OAP Mimika, Emus Kogoya.

Menurut Aliansi, selama ini afirmasi ekonomi bagi OAP belum terkunci secara sistemik dalam mekanisme teknis pengadaan. Kompetisi terbuka dalam sistem nasional dinilai belum mempertimbangkan ketimpangan kapasitas dan modal antara pengusaha OAP dan perusahaan besar nasional.

Selain itu, maraknya praktik pinjam bendera membuat pengusaha OAP kerap hanya menjadi simbol administratif tanpa kontrol riil terhadap proyek. Distribusi dana Otonomi Khusus pun disebut belum sepenuhnya memperkuat ekonomi lokal, diperparah dengan lemahnya sistem validasi dan pengawasan terhadap status badan usaha OAP.

Aliansi menilai Perpres 108/2025 menghadirkan mekanisme penguncian afirmasi yang lebih tegas, antara lain:

Pengadaan langsung secara khusus diperuntukkan bagi pelaku usaha OAP.

Tender terbatas wajib diperuntukkan bagi pelaku usaha OAP pada nilai paket tertentu.

Struktur kepemilikan dan kepengurusan perusahaan OAP harus lebih dari 50 persen.

Validasi resmi status OAP wajib dilakukan oleh UKPBJ.

Pelaku usaha non-OAP wajib melakukan kerja sama operasi atau subkontrak kepada OAP.

“Perpres ini adalah koreksi sistemik terhadap kebocoran afirmasi. Negara sudah mengunci mekanisme agar tidak lagi dimanipulasi. Tantangannya sekarang adalah implementasi dan pengawasan,” ujar Aji Lemauk.

Senada, Faya Naa menegaskan bahwa afirmasi tidak boleh berhenti pada tataran regulasi. “Kami tidak ingin lagi melihat afirmasi hanya menjadi tulisan di atas kertas. Ini menyangkut masa depan ekonomi Orang Asli Papua dan keberlanjutan Otonomi Khusus,” tegasnya.

Aliansi Peduli Pengusaha OAP Mimika pun menyerukan kepada DPRD, UKPBJ, dan pemerintah daerah di wilayah Papua untuk memastikan implementasi Perpres 108 Tahun 2025 berjalan konsisten, transparan, dan berpihak pada kepentingan ekonomi Orang Asli Papua. Mereka menyebut momentum ini sebagai titik balik afirmasi ekonomi yang tidak boleh disia-siakan. (Dwi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *