Porosdemokrasi Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta melontarkan kritik tajam terhadap standar pengukuran kemiskinan pemerintah yang dinilai tidak mencerminkan realitas kehidupan masyarakat.
Organisasi mahasiswa itu menilai perbedaan mencolok antara garis kemiskinan nasional dan standar internasional berpotensi membuat jutaan warga yang hidup dalam kondisi rentan luput dari kategori miskin secara administrative, 26 Februari 2026.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan nasional berada di angka Rp641.443 per kapita per bulan atau sekitar Rp21.381 per hari, dengan jumlah penduduk miskin tercatat 23,36 juta jiwa (8,25 persen).
Namun, menurut standar Bank Dunia untuk negara berpendapatan menengah, ambang kemiskinan berada pada kisaran Rp50.000 hingga Rp111.882 per hari. Jika pendekatan ini digunakan, GMNI menilai jumlah masyarakat miskin dan rentan di Indonesia bisa membengkak hingga 60–68 persen populasi.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda SE alias Bung Dendy, menegaskan rendahnya garis kemiskinan membuat tekanan ekonomi rakyat tidak sepenuhnya terlihat dalam statistik resmi.
“Angka kemiskinan terlihat turun, tetapi daya beli rakyat melemah. Banyak yang tidak miskin secara data, namun hidup dalam kekurangan secara nyata,” ujar Dendy.
Garis Kemiskinan vs Kebutuhan Hidup Layak
DPD GMNI DKI Jakarta memaparkan simulasi kebutuhan konsumsi makanan bergizi sebesar Rp45.000 per hari atau sekitar Rp1,35 juta per bulan—angka yang sudah jauh melampaui garis kemiskinan nasional.
Dengan perhitungan tersebut, nilai Rp641.443 per bulan dinilai hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan selama sekitar 13 hari, tanpa memasukkan biaya dasar lain seperti:
tempat tinggal, listrik dan air, transportasi, Pendidikan, Kesehatan dan energi rumah tangga
Kenaikan harga bahan pokok belakangan ini disebut semakin mempersempit ruang hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
Masalah Struktural yang Mengakar
DPD GMNI DKI Jakarta menilai kemiskinan di Indonesia bersifat struktural dan dipengaruhi banyak faktor yang saling berkaitan, antara lain:
Dari sisi kebijakan
Garis kemiskinan dinilai terlalu rendah
Perlindungan sosial belum menjangkau seluruh kelompok rentan
Dari sisi ekonomi
Upah pekerja belum memenuhi standar hidup layak
Ketimpangan penguasaan aset masih tinggi
Dari sisi pasar
Harga kebutuhan pokok naik lebih cepat daripada pendapatan
Dari sisi ketenagakerjaan
Dominasi sektor informal tanpa jaminan sosial
Dari sisi pendataan
Metodologi dinilai belum menangkap kelompok rentan di atas garis kemiskinan
Dinilai Tak Sejalan dengan Konstitusi
DPD GMNI DKI Jakarta menilai kondisi tersebut belum sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas penghidupan yang layak
Pasal 28H ayat (1) tentang hak hidup sejahtera
Pasal 33 tentang demokrasi ekonomi
Pasal 34 tentang kewajiban negara memelihara fakir miskin
Dalam perspektif ideologi kerakyatan yang menjadi basis perjuangan organisasi, GMNI menegaskan keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi dari terwujudnya keadilan sosial.
DPD GMNI DKI Jakarta mendesak pemerintah meninjau ulang indikator kemiskinan nasional agar lebih mencerminkan kondisi riil masyarakat dan menjadi dasar kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.
“Ukuran kesejahteraan tidak boleh berhenti pada angka statistik. Negara harus memastikan rakyat benar-benar hidup layak dan bermartabat,” tegas Dendy.
Organisasi tersebut menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa kemerdekaan sejati hanya dapat diukur dari terpenuhinya hak-hak dasar rakyat secara nyata—bukan sekadar dari membaiknya indikator makroekonomi.



