porosdemokrasi, Jakarta – Di negeri yang setiap sudutnya mengepul aroma kuah dan doa, kata halal bukan lagi sekadar bisikan nurani, melainkan titah undang-undang. Amanah itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menegaskan: setiap produk yang mengandung unsur hewani wajib bersertifikat halal.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, dalam acara “Buka Puasa Bersama AMKI: Talkshow dan Santunan” di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026).
“Wajib halal. Sepanjang yang mempunyai unsur hewan wajib halal. Itu amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014,” ujar Aqil, lugas, tanpa jeda.
Di bawah payung Kementerian Agama, BPJPH kini memegang kemudi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Sejak 2019, otoritas label halal resmi beralih ke lembaga ini—menandai babak baru perjalanan sertifikasi di Indonesia.
Jika dahulu, ketika masih berada di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sertifikasi halal bersifat sukarela—“monggo” bagi yang berkenan—kini kewajiban itu menjelma keniscayaan yang berjalan bertahap. Dari 2021 hingga 2026, sektor makanan dan kosmetik memasuki fase penegasan: halal bukan lagi pilihan, melainkan standar.
Dan standar itu tak mengenal kelas.
Warteg di sudut gang, dengan panci-panci setia yang menyimpan rahasia resep turun-temurun, wajib bersertifikat halal. Rumah potong hewan, tempat takbir dan pisau bertemu, wajib bersertifikat halal. Teh manis yang setia menemani obrolan sore, jeruk nipis yang memeras asam di tenggorokan, hingga obat-obatan yang menjadi sandaran harap di meja sakit—semuanya wajib halal bila mengandung unsur hewani.
Bahkan kosmetik, dari bedak bayi yang lembut hingga lipstik nenek yang menyimpan kenangan masa muda, masuk dalam barisan kewajiban itu.
“Dari bangun tidur sampai tidur lagi kita pakai kosmetik,” kata Aqil, mengingatkan bahwa tubuh manusia modern nyaris tak pernah steril dari sentuhan produk.
Regulasi ini, bagi sebagian pelaku usaha, mungkin terdengar seperti tambahan pintu yang harus diketuk—administrasi yang harus dilalui, audit yang mesti dijalani. Namun bagi negara, ini adalah ikhtiar merajut kepastian; memastikan bahwa apa yang masuk ke tubuh dan menyentuh kulit warga, sejalan dengan keyakinan yang mereka genggam.
Di tengah riuh pasar dan rak-rak swalayan, label halal kini bukan sekadar logo kecil yang menempel diam. Ia adalah penanda zaman: bahwa di negeri ini, iman dan industri berjalan berdampingan—kadang beriringan, kadang saling menyesuaikan.
Dari warteg hingga kosmetik, dari sendok makan hingga kuas bedak, perjalanan halal menjadi kisah tentang hukum yang turun ke dapur-dapur, dan keyakinan yang naik ke meja regulasi. (Sulthan)



