Delapan Asnaf Belum Bisa Di-Upgrade: Zakat Dipastikan Tak Ikut Program MBG


porosdemokrasi, Jakarta — Di tengah musim kreativitas kebijakan yang tak pernah kehabisan akronim, publik sempat dibuat bertanya-tanya: mungkinkah zakat menjadi mitra strategis program Makan Bergizi Gratis (MBG)? Pertanyaan itu kini dijawab dengan nada tegas, nyaris seperti guru yang mendapati muridnya mencoba menambahkan bab baru ke kitab yang sudah selesai diturunkan.

Melalui Thobib Al Asyhar, Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan bahwa zakat tidak memiliki hubungan struktural, fungsional, apalagi emosional dengan MBG. Zakat, kata negara, tetap berjalan di relnya sendiri — rel syariat, bukan rel program.

Penyalurannya, ditegaskan merujuk pada Surah At-Taubah ayat 60 dalam Al-Qur’an. Di sana sudah disebutkan delapan ashnaf: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Delapan. Bukan delapan setengah. Bukan delapan plus program unggulan.

Namun begitulah, di zaman ketika segala sesuatu bisa diperluas maknanya, publik agaknya mulai membayangkan tafsir progresif: apakah “miskin” bisa diartikan sebagai kekurangan protein? Apakah “fisabilillah” bisa ditarik hingga mencakup proposal kebijakan? Untunglah, kitab suci tidak menyediakan fitur “edit for update”.

Kemenag pun mengingatkan dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 25 dan 26 dengan cukup jelas menyebut bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam, dengan memperhatikan prioritas, pemerataan, dan keadilan. Kata “wajib” di sana rupanya belum berubah menjadi “opsional tergantung kebutuhan program”.

“Zakat adalah amanah umat,” ujar Thobib. Kalimat yang terdengar sederhana, tetapi di negeri yang gemar menafsirkan fleksibilitas sebagai inovasi, amanah kadang harus dipagari dengan konferensi pers.

Pengelolaan zakat, lanjutnya, dilakukan secara profesional melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berizin resmi, yang diaudit secara berkala. Transparan dan akuntabel, demikian klaimnya — dua kata yang selalu indah dalam teks, dan semoga tidak hanya indah dalam tata letak laporan.

Klarifikasi ini mungkin terdengar sepele. Namun di republik yang sering mencampuradukkan antara yang sakral dan yang strategis, penegasan ini penting: tidak semua dana bisa dijadikan solusi instan, tidak semua ayat bisa dijadikan justifikasi kebijakan.

Untuk sementara, delapan asnaf masih utuh. Mereka belum berubah menjadi delapan klaster, delapan prioritas nasional, atau delapan paket intervensi. Dan zakat, setidaknya hari ini, masih berdiri sebagai ibadah — bukan sebagai instrumen tambal-sulam anggaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *