Poros Demokrasi – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyoroti serius pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai penuh kejanggalan dan sarat manipulasi prosedur.
Kejanggalan paling mendasar adalah fakta bahwa DPR sebelumnya telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat melalui Rapat Paripurna. Penetapan itu dilakukan secara resmi dan kelembagaan, sebagaimana disampaikan peneliti Formappi, Lazarus, dalam tulisannya, 28 Januari 2026.
Paripurna merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di parlemen. Keputusan yang dihasilkan bersifat final, mengikat, dan mencerminkan sikap resmi DPR sebagai lembaga.
Namun, dalam waktu singkat, seluruh keputusan tersebut dibatalkan. Inosentius disingkirkan, dan Adies Kadir muncul sebagai pengganti yang langsung disetujui secara kilat.
Alasan Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, bahwa penggantian dilakukan karena Inosentius mendapat penugasan lain, tidak menjawab persoalan utama: mengapa Adies Kadir yang langsung ditunjuk tanpa proses terbuka dan akuntabel?
Penugasan lain tidak pernah menjadi alasan sah untuk membatalkan keputusan Paripurna, kecuali jika DPR memang memiliki kepentingan khusus untuk mendorong Adies. Fakta yang tampak justru menunjukkan bahwa Inosentius dibuang demi meloloskan Adies.
Kuatnya dorongan terhadap Adies tercermin dari proses di Komisi III yang dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi. Komisi III melangkahi berbagai tahapan pengusulan dan pembahasan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR.
Secara prosedural, pengusulan Adies bermasalah. Tidak ada alasan apa pun untuk membenarkan pemilihan hakim konstitusi dilakukan secara tertutup. Hak publik untuk terlibat dan memberi masukan diabaikan sepenuhnya.
Pemilihan tertutup ini hanya dapat dijelaskan sebagai adanya permainan kotor, atau bahkan pemufakatan jahat antara Komisi III dan Adies Kadir.
Pemufakatan tersebut tidak berhenti di Komisi III. Di forum Paripurna, seluruh anggota DPR yang hadir kompak menyatakan setuju. Tidak ada satu pun yang mempertanyakan perubahan mendadak calon. Tidak ada yang mempersoalkan pembatalan keputusan Paripurna sebelumnya. Tidak ada ekspresi keberatan, apalagi penolakan.
Padahal, DPR sendiri sesungguhnya menjadi korban “prank politik” ketika keputusan atas Inosentius dianulir begitu saja. Sikap diam dan kompak ini menunjukkan bahwa DPR sebagai institusi terlibat secara kolektif dalam permainan tersebut.
Dari proses ini, terdapat tiga kesimpulan serius.
Pertama, DPR telah merendahkan martabatnya sendiri. Lembaga perwakilan rakyat direduksi menjadi alat kepentingan pribadi. Prosedur ditabrak, keputusan dipermainkan, dan marwah parlemen runtuh di hadapan publik.
Ketika DPR bersedia diatur oleh ambisi individu, maka seluruh bangunan demokrasi dan mekanisme check and balances kehilangan makna.
Kedua, DPR yang dapat ditaklukkan oleh kekuatan individu sangat berbahaya bagi demokrasi. Fungsi kontrol lumpuh. Potensi lahirnya rezim otoriter terbuka lebar. Dalam kondisi ini, DPR justru berpotensi menjadi aktor utama yang melapangkan jalan menuju otoritarianisme.
Ketiga, Mahkamah Konstitusi terancam kehilangan wibawa ketika hakimnya dihasilkan melalui proses politik gelap. MK berisiko berubah menjadi perpanjangan tangan parlemen. Harapan publik terhadap MK sebagai penjaga konstitusi menjadi sia-sia.
Proses ini bukan sekadar skandal prosedural, melainkan ancaman serius terhadap integritas demokrasi dan konstitusi.



