Porosdemokrasi – Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) kembali menjadi sorotan di tengah kebutuhan anggaran pemerintah yang terus meningkat. Sejumlah kalangan menilai gagasan tersebut rasional, namun keberhasilannya sangat bergantung pada reformasi menyeluruh dan tata kelola yang kredibel.
Direktur Eksekutif Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai rencana pemerintah membentuk BPN sebagai langkah yang masuk akal. Menurut dia, pemerintah saat ini menghadapi kebutuhan anggaran yang besar, sementara berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara belum menunjukkan hasil optimal.
Sejumlah kebijakan seperti tax amnesty, sunset policy, serta automatic exchange of information (AEoI) telah dijalankan. Intensifikasi melalui penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) serta pemeriksaan pajak juga terus dilakukan. Namun, langkah-langkah tersebut dinilai belum mampu mengerek penerimaan negara secara signifikan.
Prianto menegaskan, persoalan perpajakan tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menyangkut kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak. Jika pemerintah tidak mampu meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, maka peningkatan penerimaan pajak akan sulit tercapai.
Pandangan serupa disampaikan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi. Ia menyebut Badan Penerimaan Negara dapat menjadi alternatif solusi untuk memperbaiki persoalan penerimaan negara. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada reformasi menyeluruh, mulai dari penyederhanaan proses perpajakan, digitalisasi sistem secara end-to-end, hingga kepastian hukum bagi wajib pajak.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan, berharap pembentukan BPN mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja perpajakan yang diestimasi mencapai Rp 563,6 triliun.
Misbah menyoroti desain dan tata kelola implementasi opsen pajak serta restrukturisasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang dinilai belum sinkron. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan pemerintah daerah dalam menaikkan pajak atau retribusi.
Jika Badan Penerimaan Negara benar-benar dibentuk, Misbah berharap pemerintah menghadirkan manajemen baru yang reformis, transparan, akuntabel, dan kredibel. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan kalangan profesional serta pengawasan yang kuat di dalam lembaga tersebut, mengingat potensi penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan negara sangat tinggi.
Rencana pembentukan BPN dinilai bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan, melainkan momentum untuk memperbaiki sistem penerimaan negara secara fundamental. Tanpa reformasi yang konsisten, pembentukan lembaga baru dikhawatirkan tidak akan membawa perubahan signifikan terhadap kinerja penerimaan negara.



