Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan Apresiasi Kinerja OJK, Soroti Tata Kelola Bursa dan Pajak Kripto

Poros Demokrasi — Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Jawa Timur, Eric Hermawan, menyampaikan apresiasi atas kinerja OJK, khususnya dalam pengembangan dan pengawasan teknologi sektor keuangan.

“Pertama-tama saya sangat mengapresiasi kinerja OJK, khususnya di bidang teknologi sektor keuangan. Saya melihat apa yang dilakukan oleh Ketua DK OJK Pak Mahendra dan Pak Hasan Fawzi sangat konkret,” ujar Eric.

Menurut Eric, OJK telah menyusun regulasi secara menyeluruh dan detail, mulai dari perizinan, pengaturan, hingga merespons tingginya antusiasme pelaku usaha yang mengajukan permohonan pendaftaran. Ia menyebut OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi, antara lain sekitar tujuh Peraturan OJK serta sembilan Surat OJK, yang diperkuat dengan naskah akademik yang komprehensif.

“Pengaturan OJK di bidang keuangan ini sangat lengkap dan detail. Hal ini menunjukkan keseriusan OJK dalam membangun ekosistem keuangan digital yang sehat,” katanya.

Meski demikian, Eric juga memberikan sejumlah masukan, khususnya terkait tata kelola aset kripto di Indonesia. Ia menyoroti keberadaan bursa kripto dan exchanger (pedagang aset kripto) yang dinilai memiliki fungsi serupa sehingga perlu dikaji ulang.

“Kita sudah membentuk bursa kripto, tetapi di bawahnya masih ada exchanger. Menurut saya, ini perlu dipikirkan kembali. Apakah exchanger tersebut bisa di-upgrade menjadi bursa, misalnya dengan penambahan modal setor,” ujarnya.

Eric menilai peningkatan status exchanger menjadi bursa dapat memperkuat ekosistem transaksi kripto nasional agar tidak terlalu terfragmentasi. Ia mengusulkan agar exchanger yang aktif dapat dinaikkan statusnya menjadi bursa dengan persyaratan tertentu, seperti peningkatan modal hingga sekitar Rp5 miliar.

“Dengan begitu, kita bisa memiliki lebih banyak bursa kripto yang kuat. Ini akan lebih baik dibandingkan kondisi saat ini, di mana ada bursa dan ada exchanger dengan peran yang tumpang tindih,” tambahnya.

Selain itu, Eric juga menyoroti kebijakan perpajakan aset kripto. Ia menilai pajak kripto sebaiknya dikenakan atas keuntungan (profit), bukan pajak final.

“Kalau pajak final, menurut saya tidak menguntungkan bagi negara. Pajak berbasis profit akan lebih adil dan potensi penerimaannya juga lebih jelas,” tegasnya.

Masukan lainnya yang dinilai krusial adalah perlindungan dana investor. Eric mengingatkan bahwa setiap perusahaan berpotensi mengalami kebangkrutan, termasuk bursa kripto dan exchanger. Oleh karena itu, ia mendorong OJK untuk menjalin komunikasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Dana investasi yang disimpan di bursa maupun exchanger ini perlu dipikirkan jaminannya. Ke depan, saya berharap OJK mengkaji kemungkinan agar simpanan di bursa kripto dan exchanger dapat dijamin oleh LPS jika terjadi kebangkrutan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *