Poros Demokrasi – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dan menciptakan ketidakpastian hukum. Penilaian tersebut disampaikan merespons beredarnya kembali draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang dikabarkan akan segera dikonsultasikan dengan DPR.
Menurut Hendardi, pertama, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bertentangan dengan prinsip criminal justice system dan supremasi sipil. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Dengan demikian, penanganannya berada dalam kerangka hukum pidana, dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan peradilan umum sebagai mekanisme pemidanaan, ungkap Hendardi lewat via telepon Jakarta, 21 Januari 2026.
Sementara itu, hingga saat ini TNI tidak tunduk pada sistem peradilan umum, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait akuntabilitas apabila terjadi kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan terorisme.
Kedua, Hendardi menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf peraturan tersebut yang dinilai problematik. Pasal 2 ayat (2) misalnya, memberikan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan kepada TNI dalam penanggulangan terorisme.
Lebih lanjut, Pasal 3 merinci bahwa fungsi penangkalan dilaksanakan melalui kegiatan intelijen, teritorial, informasi, dan operasi lainnya. Ia menegaskan bahwa istilah “penangkalan” tidak dikenal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, sehingga ketentuan tersebut berpotensi melembagakan pendekatan militeristik yang justru menimbulkan kekacauan hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Ketiga, Hendardi mengkritik penggunaan frasa “operasi lainnya” yang dinilainya sangat lentur dan multitafsir. Menurutnya, rumusan tersebut membuka ruang penyalahgunaan untuk kepentingan politik kekuasaan, sekaligus mengancam kebebasan sipil dan melemahkan demokrasi.
Ia juga menilai ketentuan yang memungkinkan pelibatan TNI ketika eskalasi terorisme dinyatakan berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity) mengandung persoalan serius. Tidak adanya penjelasan objektif mengenai parameter eskalasi tersebut dinilai akan melahirkan ketidakpastian hukum yang berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Keempat, Hendardi menegaskan bahwa dalam kerangka demokrasi dan negara hukum yang menjunjung supremasi sipil, TNI seharusnya difokuskan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara. Pelibatan TNI, menurutnya, hanya layak ditempatkan sebagai pilihan terakhir (last resort) dalam situasi darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan negara.
Prinsip tersebut semestinya berlaku tidak hanya dalam konteks terorisme, tetapi juga terhadap berbagai tindak pidana lain yang berpotensi mengancam integritas teritorial dan yurisdiksi negara.



