Poros Demokrasi — Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Koperasi dan UKM di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026). Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu melontarkan kritik keras terkait implementasi kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan bagi pinjaman di bawah Rp100 juta.
Bane mengingatkan kembali kesepakatan yang telah dibuat dalam rapat Komisi VII bersama Jasa Raharja dan Jamkrindo pada 17 November 2025. Dalam rapat itu, pemerintah dan DPR secara tegas menyepakati bahwa bank penyalur KUR dilarang meminta agunan untuk kredit di bawah Rp100 juta.
“Waktu itu Menteri sangat tegas menyampaikan bahwa bank yang masih meminta agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta, bila perlu disetop sebagai penyalur KUR. Itu bukan pernyataan sekali lewat, tapi kesepakatan yang sudah bolak-balik kita bahas dan sepakati,” tegas Bane.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa sehari setelah rapat tersebut, tepatnya 18 November 2025, Menteri UMKM sendiri mengakui masih menemukan bank yang meminta agunan. Temuan serupa juga banyak diberitakan oleh media massa, termasuk dalam berbagai program podcast dan liputan televisi.
“Pertanyaannya sederhana tapi penting: sudah ada atau belum bank yang ditindak? Jangan sampai DPR hanya dianggap cakap-cakap saja di depan publik, sementara di lapangan praktiknya tetap sama dan rakyat kecil masih dimintai agunan,” ujar politisi tersebut.
Bane menegaskan bahwa sebagai mantan anggota DPR, Menteri UMKM tentu memahami bahwa kesepakatan dalam rapat DPR bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti secara nyata. Ia meminta agar evaluasi dilakukan secara serius sebelum masuk ke pembahasan tahun anggaran berikutnya.
“Saya tidak ingin rapat-rapat kita ini menjadi biasa-biasa saja. Ini fungsi pengawasan DPR. Kalau tidak ada tindak lanjut, publik akan menganggap apa yang kita ucapkan hanya rutinitas politik tanpa makna,” katanya.
Selain soal KUR, Bane juga mempertanyakan peran konkret Kementerian UMKM dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kemudahan usaha melalui OSS. Menurutnya, selama ini pelaku usaha mengurus NIB secara mandiri melalui sistem OSS tanpa terlihat jelas intervensi kementerian.
“Kalau dibilang ini bukan kerja tunggal Kementerian UMKM, saya justru ingin tahu: peran kementerian itu nyatanya di mana? Jangan hanya menyebut angka jutaan NIB keluar, tapi tidak bisa ditunjukkan mana yang benar-benar hasil intervensi kementerian,” tegasnya.
Ia meminta Kementerian UMKM memaparkan data yang konkret dan terverifikasi, termasuk contoh wilayah dan jumlah pelaku usaha yang benar-benar didampingi.
“Misalnya ditunjukkan: ini yang kami intervensi di Lumajang, ini di Jakarta, ini bentuk bantuannya. Supaya jelas, terukur, dan publik bisa melihat bahwa fungsi pengawasan DPR dan fungsi eksekusi kementerian berjalan seiring dan transparan,” pungkas Bane.



