Porosdemokrasi.com – Pengamat politik dan media sosial Agus Partono menilai Presiden Prabowo Subianto sedang diuji keberaniannya untuk membongkar dugaan penyimpangan anggaran proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah menghabiskan dana negara dalam jumlah sangat besar.
Pernyataan itu mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang IKN, namun dalam pertimbangannya menegaskan bahwa status ibu kota negara hingga saat ini masih tetap berada di Jakarta sampai adanya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ke Nusantara.
Putusan tersebut memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Mereka mempertanyakan efektivitas proyek IKN yang selama ini dibiayai menggunakan uang negara dan pajak rakyat dalam jumlah triliunan rupiah. Negeri ini memang punya bakat unik: membangun megaproyek dulu, lalu publik disuruh percaya semuanya baik-baik saja sambil anggaran menguap seperti kabut pagi.
Agus Partono menilai bila Jakarta secara hukum masih berstatus ibu kota, maka pemerintah wajib membuka secara transparan penggunaan anggaran IKN kepada publik. Ia mendesak aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Kalau ada kerugian negara, harus diproses hukum. Jangan ada yang kebal,” ujarnya dijakarta (17/5).
Menurutnya, keraguan publik terhadap keseriusan pemerintahan Prabowo Subianto dalam mengusut dugaan penyimpangan IKN muncul karena kabinet saat ini dinilai masih dipenuhi figur-figur yang merupakan bagian dari lingkar kekuasaan era Joko Widodo.
Ia juga menyoroti posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang disebut membuat bayang-bayang pengaruh politik keluarga Jokowi masih sangat kuat di pemerintahan saat ini.
Dalam pandangannya, kondisi itu membuat Presiden Prabowo berada dalam posisi sulit untuk melakukan perombakan kabinet atau mengambil langkah politik yang berseberangan dengan kepentingan kelompok lama.
Dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, MK menyatakan bahwa pemindahan ibu kota negara bergantung pada penetapan Keputusan Presiden. Sebelum keputusan itu diterbitkan, maka kedudukan ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Putusan MK tersebut diperkirakan akan terus memicu polemik politik terkait masa depan proyek IKN, penggunaan anggaran negara, serta independensi pemerintahan Prabowo dari pengaruh politik era sebelumnya.



