Oleh : Agus Budianto
Lalu lintas informasi dan media saat ini dinilai semakin ketat diatur oleh pihak yang memiliki kewenangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada tersaringnya suara kritis masyarakat, sehingga pemberitaan yang muncul cenderung didominasi oleh narasi yang pro terhadap pemerintah.
Di sisi lain, sejumlah pengguna media sosial mengaku mengalami hilangnya akun secara tiba-tiba, mulai dari Instagram, YouTube, Facebook hingga Twitter (X). Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap arah kebebasan berekspresi di Indonesia, dengan harapan bahwa bangsa ini tetap bergerak maju, bukan mundur ke belakang.
Tidak hanya itu, sejumlah jurnalis juga dilaporkan mengalami tekanan dan intimidasi. Bentuknya beragam, mulai dari pengiriman paket misterius (COD), peretasan situs media, hingga ancaman langsung. Padahal, kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan menjadi indikator kepedulian masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
Kebebasan berpendapat sendiri telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Namun demikian, peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam merespons berbagai kejadian tersebut dinilai belum optimal. Hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret dalam menangani kasus teror terhadap jurnalis maupun serangan terhadap media.
Diharapkan persoalan ini dapat menjadi perhatian serius, termasuk sampai ke tingkat pimpinan tertinggi negara, agar kebebasan pers dan hak berpendapat tetap terjaga sebagai fondasi utama demokrasi di Indonesia.


