KPK Bisa Ulangi Proses Hukum Kasus Indra Iskandar

Porosdemokrasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, belum berakhir meski status tersangkanya dibatalkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme hukum. Namun, hal tersebut tidak menghentikan upaya penegakan hukum.

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS sebagai bagian dari due process of law, khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, KPK saat ini tengah mengkaji pertimbangan hakim untuk menentukan langkah lanjutan. Jika alat bukti dinilai masih mencukupi, penyidikan dapat kembali dilakukan.

“Putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan yang sewenang-wenang.

Penetapan tersangka itu sebelumnya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024.

Dengan putusan ini, KPK masih memiliki peluang untuk memulai kembali proses hukum terhadap Indra Iskandar apabila ditemukan bukti yang cukup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *