porosdemokrasi, Depok — Ruang sidang di Pengadilan Negeri Depok kembali menyuguhkan pemandangan yang nyaris repetitif: majelis hakim lengkap, kuasa hukum penggugat siap dengan berkas, awak media menanti pernyataan—namun kursi para tergugat tetap setia pada kekosongannya.
Perkara sengketa lahan di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, yang tercatat dengan Nomor 31, kembali ditunda. Agenda sidang kedua masih berkutat pada pemeriksaan legal standing—tahap awal yang secara teori sederhana. Namun, dalam praktik kali ini, yang sederhana justru menjadi sulit karena pihak yang digugat memilih tidak hadir.
Para ahli waris almarhum Djoyo Sugianto menggugat Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan BPN Kota Depok atas dugaan penguasaan sepihak tanah keluarga mereka. Lahan tersebut kini berfungsi sebagai akses menuju Kantor Kecamatan Limo—sebuah ironi yang halus: jalan menuju pelayanan publik, tetapi diduga berdiri di atas hak privat yang belum pernah diselesaikan.
Untuk kedua kalinya, ketiga tergugat tidak hadir meski telah dipanggil secara patut. Alasan ketidakhadiran pun belum diketahui. Negara, yang dalam banyak pidato hadir paling depan saat berbicara tentang kepastian hukum, kali ini justru absen ketika duduk sebagai pihak yang diminta memberi penjelasan.m
Kuasa hukum penggugat—Maksimus Hasman S.H, Angelianus Hasiman Saik, S.H, dan Solinfiktus Ade Putra, S.H.—menyampaikan kekecewaan mereka usai sidang yang berlangsung singkat.
“Hari ini masih agenda legal standing. Kami menghormati proses dan kewenangan pengadilan. Namun tentu kami berharap para tergugat menghargai instrumen hukum yang berlaku dengan hadir dan memberikan jawaban,” ujar Masximus, salah satu kuasa hukum.
Majelis hakim kembali memberikan kesempatan melalui pemanggilan ketiga. Prosedur berjalan sebagaimana mestinya. Hukum acara dipatuhi. Administrasi tertib. Hanya satu yang belum hadir: substansi.
Tanah yang disengketakan disebut dibeli secara sah pada 1988, saat wilayah itu masih berada di bawah administrasi Kabupaten Bogor. Setelah pemekaran, batas wilayah berubah. Dan tampaknya, bersama batas wilayah itu, berubah pula “takdir” tanah tersebut—dari milik keluarga menjadi fasilitas umum. Tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi yang terang, tanpa jejak dialog yang terdokumentasi.
Di sinilah satire menemukan nadanya: ketika perubahan administratif lebih cepat dari penyelesaian hak; ketika peta bisa berganti warna, tetapi kepemilikan seolah ikut memudar; ketika warga diminta taat pada hukum, namun hukum sendiri harus memanggil berkali-kali agar didengar oleh institusi yang mengelolanya.
Pihak penggugat menegaskan bahwa ketidakhadiran para tergugat bukan keuntungan bagi mereka. Justru sebaliknya, mereka menginginkan jawaban agar ada kepastian hukum.
“Kami ingin ada kejelasan. Kami ingin proses ini tidak sekadar formalitas panggilan demi panggilan,” tegas Maximus.
Sidang pun kembali ditunda. Palu diketuk, agenda dijadwalkan ulang, dan keadilan sekali lagi diberi tanggal baru.
Di ruang sidang itu, yang paling konsisten hadir barangkali hanyalah pertanyaan: sampai kapan kursi tergugat dibiarkan berbicara lewat kekosongannya? (Sulthan)



