Sengketa Masih Jalan, Jalan Sudah Jadi: Polemik Tanah Warga di Kantor Camat Limo


porosdemokrasi.com, Depok — Di bawah terik mentari, awak media menyambangi Kantor Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat. Bangunannya berdiri cukup megah, lengkap dengan akses jalan beton yang rapi—jalan yang justru menjadi pokok sengketa.

Kedatangan awak media bertujuan sederhana: meminta klarifikasi langsung dari Camat Limo, Sudadih, terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga yang kini beralih fungsi menjadi fasilitas umum berupa jalan menuju kantor camat itu sendiri.

Namun klarifikasi tampaknya bukan agenda hari itu. Camat Limo disebut tengah bersiap menunaikan Shalat Jumat. Awak media menunggu dengan sabar, sebab urusan ibadah tentu tak layak diganggu. Sayangnya, hingga Jumatan usai, yang dinanti tak kunjung muncul. Upaya lanjutan melalui pesan WhatsApp pun tak membuahkan respons berarti. Kantor tetap terbuka, jalan beton tetap kokoh, tetapi ruang klarifikasi tampak tertutup rapat.

Perlu diketahui, sengketa ini menyangkut tanah milik almarhum Djoyo Sugianto, yang ahli warisnya mengaku dizalimi. Tanah tersebut diduga diserobot dan dialihfungsikan oleh Pemerintah Kota Depok menjadi fasilitas umum—ironisnya, sebagai akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo. Kasus ini bukan perkara baru. Ia telah berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan penyelesaian: belum ada ganti rugi, belum ada negosiasi, dan belum tampak iktikad baik yang nyata.

Keanehan semakin terasa ketika tanah yang status hukumnya masih disengketakan justru lebih dulu berubah wujud menjadi jalan beton permanen. Proses hukum masih berjalan, tetapi fungsi lahan sudah seolah final. Seakan hukum diminta menyesuaikan diri dengan beton yang telanjur mengeras.

Awak media juga bermaksud meminta penjelasan terkait kronologis kasus itu dan absennya para tergugat pada sidang pertama sengketa tanah tersebut di Pengadilan Negeri Depok, Kamis, 5 Februari 2026. Para tergugat itu meliputi Tergugat I Pemerintah Kota Depok, Tergugat II Pemerintah Daerah Bogor, dan Tergugat III Kantor BPN Kota Depok. Ketidakhadiran mereka membuat sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada 19 Februari 2026.

Pertanyaan mendasar pun muncul dan hingga kini belum terjawab: benarkah sengketa ini terjadi di wilayah Kecamatan Limo? Jika ya, mengapa tanah yang masih berproses hukum sudah dialihfungsikan menjadi fasum? Dan mengapa setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)—yang memenangkan pemilik tanah—tidak diikuti dengan langkah musyawarah, pembelian, atau ganti rugi sebagaimana mestinya?

Yang lebih memilukan, pemilik tanah beserta salah satu anaknya telah meninggal dunia, tanpa sempat menikmati hak atau manfaat dari tanah yang mereka miliki secara sah. Sementara itu, jalan beton tetap setia mengantar setiap tamu menuju kantor kecamatan.

Karena Camat Limo tidak memberikan keterangan, awak media hanya memperoleh informasi dari kuasa hukum penggugat, yakni Maksimus Hasman, S.H., Angelianus Hasiman Saik, S.H., dan Solinfiktus Ade Putra, S.H., yang mewakili ahli waris almarhum Djoyo Sugianto.

Awak media berharap, pada sidang berikutnya seluruh tergugat dapat hadir dan mengikuti proses hukum hingga tuntas. Begitu pula Camat Limo, Sudadih, diharapkan berkenan menemui awak media dan menjelaskan kronologis perkara ini secara terbuka dan komprehensif. Sebab di negara hukum, beton semestinya tunduk pada putusan pengadilan—bukan sebaliknya. (Sulthan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *