PorosDemokrasi Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai delapan poin rekomendasi Komisi III DPR RI terkait akselerasi reformasi Polri masih memerlukan penguatan substantif agar tidak berhenti pada tataran normatif. Rekomendasi tersebut ditetapkan setelah rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri pada 26 Januari 2026.
Komisi III menyebut delapan poin itu sebagai bentuk komitmen legislatif untuk memastikan transformasi Polri tetap berada dalam koridor konstitusi serta menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR. Namun, menurut SETARA Institute, rekomendasi tersebut perlu dipandang sebagai langkah awal, bukan agenda reformasi yang final, ungkap Hendardi kepada wartawan (5/2/26).
SETARA Institute menegaskan bahwa reformasi Polri merupakan agenda mendesak dalam konsolidasi demokrasi dan penegakan negara hukum. Reformasi dinilai harus menyentuh persoalan struktural dan kultural secara mendasar, bukan sekadar retorika kebijakan.
Dalam catatannya, SETARA menilai rekomendasi DPR masih kental pendekatan normatif dan minim terobosan. Rekomendasi yang menitikberatkan pada optimalisasi pengawasan DPR maupun internal Polri dinilai belum menyentuh akar persoalan, terutama lemahnya akuntabilitas publik dan transparansi. Selain itu, keterbatasan kewenangan Kompolnas disebut menjadi hambatan struktural yang belum dijawab.
SETARA juga mengkritik penekanan berlebih pada reformasi kultural, termasuk integrasi HAM dan demokrasi dalam kurikulum pendidikan Polri. Pendekatan tersebut dinilai berisiko menjadi simbolik apabila persoalan struktural seperti praktik impunitas dan lemahnya mekanisme kontrol tidak diperbaiki. Terkait revisi UU Polri, SETARA menilai kepatuhan terhadap konstitusi sudah menjadi kewajiban dasar setiap undang-undang.
Catatan lain berkaitan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Regulasi tersebut dinilai berpotensi bermasalah karena dianggap tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah mengoreksi norma terkait penugasan.
Selain itu, penegasan posisi Polri berada di bawah Presiden dinilai hanya mengulang ketentuan yang telah ada dalam kerangka konstitusi tanpa menawarkan solusi baru. SETARA menilai persoalan utama justru terletak pada luasnya kewenangan Polri yang belum diimbangi mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang kuat.
SETARA Institute juga mendorong penggunaan hasil riset “Desain Transformasi Polri 2024” sebagai referensi penguatan rekomendasi DPR. Riset tersebut memetakan 12 rumpun masalah yang berasal dari sekitar 130 persoalan laten di tubuh Polri, mencakup aspek struktural, kultural, dan instrumental. Rekomendasi yang diajukan meliputi empat pilar transformasi, 12 agenda strategis, serta 50 aksi konkret menuju transformasi Polri dalam rangka mendukung Visi Indonesia 2045.



