Togar Situmorang Apresiasi Polda Bali atas Penanganan Kasus Kepala BPN

Poros Demokrasi Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Penetapan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES 1/24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Dalam kasus ini, I Made Daging dijerat Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Menanggapi hal tersebut, Advokat dan Kurator Senior Panglima Hukum, Togar Situmorang, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Bali dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

Menurut Togar, penanganan perkara ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pejabat publik, khususnya di daerah Bali, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangan jabatan.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 421 KUHP mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan, sehingga dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan meskipun statusnya tersangka.

Lebih lanjut, Togar menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara juga dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

Pasal 421 KUHP kerap dirujuk bersama Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang memungkinkan penerapan sanksi lebih berat berupa pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal enam tahun, serta denda sebagai kerugian negara.

“Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat merupakan dasar dari tindak pidana korupsi, sehingga pengawasan terhadap pejabat publik harus diperketat,” ujar Dr. Togar.

Kasus ini menambah sorotan terhadap integritas pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengelolaan administrasi pertanahan di Indonesia.

(D. Wahyudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *