Matahukum Tantang Kejagung Geledah KPK Terkait SP3 Kasus Tambang Nikel

Poros Demokrasi Jakarta – Aroma persaingan antarpenegak hukum kembali menyeruak. Di tengah pengusutan kasus tambang nikel yang berliku, Kejaksaan Agung ditantang mengambil langkah ekstrem: menggeledah gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tantangan itu datang dari Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir. Ia mendesak Korps Adhyaksa membuktikan bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap lembaga antirasuah.

Desakan tersebut berakar dari pengembangan kasus tambang nikel di Konawe Utara yang sebelumnya dihentikan KPK melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Nasir, temuan baru yang diperoleh penyidik Kejagung dari penggeledahan di Kementerian Kehutanan dapat menjadi pintu masuk hukum untuk menelisik ulang keputusan KPK tersebut.

“Data dari Kemenhut itu bisa menjadi alat petunjuk. Kejagung perlu menggeledah KPK untuk mencocokkan data tersebut dengan dasar penerbitan SP3 kasus tambang nikel,” ujar Nasir, Sabtu, 10 Januari 2026.

Ia mempertanyakan apakah penghentian perkara murni karena tidak ditemukan unsur pidana, atau justru menutupi potensi penyalahgunaan wewenang. Kecurigaan itu kian menguat setelah pernyataan mantan Dewan Pengawas KPK yang mengungkap adanya keterlambatan pelaporan SP3 kasus tersebut.

Bagi Matahukum, keterlambatan itu bukan sekadar kesalahan administratif. Ia dinilai sebagai indikasi pelanggaran prosedur yang dapat menjadi dasar hukum bagi Kejagung untuk bertindak lebih jauh, termasuk melakukan penggeledahan.

“Penggeledahan perlu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kewenangan dalam proses penghentian perkara,” kata Nasir.

Ia menegaskan, secara hukum Kejagung memiliki kewenangan meminta izin pengadilan untuk menggeledah kantor lembaga penegak hukum lain sepanjang terdapat bukti awal yang cukup. Persoalannya kini bukan lagi soal aturan, melainkan soal nyali.

“Inilah ujian keberanian Kejaksaan Agung. Jika hanya berani menggeledah kementerian, tetapi ciut saat berhadapan dengan KPK, maka independensi dan kewenangannya patut dipertanyakan,” tegasnya.

Publik kini menunggu langkah Kejagung. Apakah berani membuka babak baru transparansi antarpenegak hukum, atau membiarkan tantangan ini tenggelam di kubangan tarik-menarik kepentingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *