Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, NasDem Justru Membantah

Jakarta – DPP Partai Nasdem membantah beredarnya surat yang mengatasnamakan anggota Fraksi Nasdem DPR sekaligus anggota Komisi XIII DPR, Tonny Tesar, terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim menegaskan surat yang beredar tersebut bukan dokumen resmi dari pihaknya. Ia menyebut surat yang mengatasnamakan anggota Fraksi Nasdem itu merupakan kabar palsu, Kamis 8 Oktober 2026.

Surat tersebut menggunakan kop bertuliskan 090/FNASDEM/A-429/X/2026 dan disebut dikirim oleh anggota Fraksi Nasdem DPR Tonny Tesar.

Dalam surat itu tercantum permohonan kepada pimpinan DPR agar menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Gibran.

Surat yang beredar juga mencantumkan sejumlah landasan hukum sebagai dasar pengajuan usulan tersebut. Salah satunya Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal tersebut mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Dalam bagian petitum surat, pihak yang mengatasnamakan pengusul meminta pimpinan DPR menggelar rapat paripurna.

Rapat tersebut disebut ditujukan untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, maupun hak angket DPR guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran.

Namun, Partai Nasdem telah membantah keaslian surat tersebut. Dengan demikian, isi dan tuntutan yang tercantum dalam dokumen yang beredar tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi Fraksi Nasdem DPR.

Nasdem juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang membuat atau menyebarkan surat pemakzulan Gibran Rakabuming tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *