Jakarta — Sebuah surat yang mencuat logo dan identitas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait usulan pemberhentian atau impeachment Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka beredar luas di sejumlah grup media.
Dalam surat tersebut tercantum nama Tonny Tesar, S.Sos., Anggota DPR/MPR RI, dengan nomor surat 000/FNASDEM/A-429/X/2025. Surat itu disebut ditujukan kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta dengan perihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka.”
Surat yang beredar tersebut memuat satu berkas dokumen pendukung. Dalam bagian pembuka disebutkan bahwa pengusul meminta Pimpinan DPR RI menindaklanjuti usulan pemberhentian Wakil Presiden dengan alasan dinamika ketatanegaraan, penegakan supremasi hukum, serta konstitusi Republik Indonesia.
Salah satu dasar yang dicantumkan dalam surat adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Surat tersebut juga memuat klaim bahwa berdasarkan fakta hukum yang disebut terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, terdapat persoalan terkait dokumen pendidikan yang dijadikan dasar pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.
Dalam surat itu, persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan administratif pencalonan serta prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Namun demikian, keaslian surat, status resmi dokumen tersebut, serta benar atau tidaknya surat itu dikeluarkan oleh pihak yang tercantum masih perlu dikonfirmasi kepada DPR RI maupun Tonny Tesar secara langsung.
Media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai surat yang beredar tersebut.



