Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik meyakini Nusron Wahid akan memenuhi panggilan pemeriksaan.
“KPK meyakini Saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi dalam keterangannya.
Budi menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pihak lain yang berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, perusahaan, dan pihak swasta.
Keempat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor.
Hingga saat ini, Nusron Wahid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap seluruh pihak tetap dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak hukum masing-masing pihak.



