JAKARTA, 3 September 2026 — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, meminta pemerintah dan Kepolisian memastikan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum tetap terlindungi. Ia menyoroti aksi sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jakarta dan Yogyakarta yang dinilai menghalangi hingga melakukan kekerasan terhadap massa yang tengah menyampaikan aspirasi.
Menurut Hendardi, tindakan menghalang-halangi atau melakukan kekerasan terhadap demonstran merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi.
“Tidak boleh ada kelompok mana pun, termasuk organisasi kemasyarakatan, yang merasa memiliki mandat untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menyampaikan pendapat. Ruang publik adalah ruang demokrasi, bukan ruang yang dapat dikendalikan oleh kekuatan massa atau kelompok tertentu,” ujar Hendardi.
Hendardi juga mengapresiasi kinerja Kepolisian yang dinilainya relatif lebih baik dalam mengawal aksi demonstrasi belakangan ini dibandingkan dengan penanganan demonstrasi pada akhir Agustus tahun lalu yang menimbulkan korban dari masyarakat maupun petugas.
Menurutnya, pendekatan profesional, proporsional, dan menghormati hak konstitusional warga harus dipertahankan. Namun, apresiasi tersebut harus diikuti dengan ketegasan terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap demonstran, siapa pun pelakunya.
“Polisi tidak boleh membiarkan aktor non-negara menggunakan kekuatan massa untuk mengendalikan ruang publik atau menjalankan semacam ‘mekanisme jalanan’ untuk menghadapi warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya,” tegasnya.
Polisi Diminta Usut Aktor di Balik Mobilisasi
Hendardi meminta Kepolisian mengusut secara serius bagaimana dan mengapa elemen ormas atau kelompok tertentu dapat terlibat dalam pengamanan maupun penanganan aksi demonstrasi.
Jika keterlibatan tersebut terbukti terorganisasi, menurutnya, publik berhak mengetahui siapa yang menggerakkan, memerintahkan, membiayai, serta untuk kepentingan apa mobilisasi tersebut dilakukan.
Pengusutan, kata Hendardi, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Polisi harus mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memprovokasi, atau menjadi aktor intelektual di balik mobilisasi.
“Dalam setiap aksi massa besar memang selalu ada kemungkinan penyusupan atau pihak yang datang kemudian untuk menunggangi situasi. Karena itu, kerusuhan tidak boleh digeneralisasi sebagai representasi seluruh massa demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai,” katanya.
Ia menekankan pentingnya proses pengungkapan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti. Kepolisian memiliki berbagai instrumen penyelidikan, mulai dari rekaman CCTV, video masyarakat, jejak digital hingga keterangan saksi.
Terkait rilis sketsa wajah terduga pelaku, Hendardi menilai hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa Polisi kehilangan petunjuk. Sebaliknya, langkah itu dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
“Yang ditunggu publik bukan sekadar sketsa, melainkan siapa pelakunya, apa motifnya, dari mana mereka datang, serta apakah terdapat pihak yang mengorganisasi tindakan tersebut,” ujarnya.
Namun, Hendardi mengingatkan agar proses hukum tetap berbasis bukti. Jika terdapat kelompok tertentu yang terlibat, harus diungkap berdasarkan fakta. Sebaliknya, tidak boleh ada kelompok yang dikambinghitamkan apabila keterlibatannya tidak terbukti.
Waspadai Pola Berulang dan Potensi Penyusupan
Hendardi menilai pola yang berulang antara aksi Agustus 2025 dan aksi 2026, yakni adanya keterlibatan ormas, munculnya massa perusuh, serta jatuhnya korban, harus menjadi perhatian serius.
Ia meminta semua pihak tidak terburu-buru menunjuk kelompok tertentu sebelum tersedia bukti. Namun, dugaan adanya penyusupan atau penunggangan aksi juga tidak boleh diabaikan.
Jika ditemukan pihak yang mengorganisasi, membiayai, atau memprovokasi kerusuhan, Hendardi meminta Kepolisian mengungkapnya hingga ke aktor intelektual.
“Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Tidak boleh ada hambatan, termasuk hambatan politik elite, yang menyebabkan proses hukum berhenti atau hanya menyasar pelaku di lapangan,” tegasnya.
Jangan Biarkan Militerisme Berkedok Sipil
Hendardi juga menyoroti gejala militerisme yang menggunakan kedok sipil. Menurutnya, organisasi sipil tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk menghadapi rakyat dengan kekerasan maupun pendekatan koersif.
Ia mengingatkan Indonesia memiliki sejarah politik kelam mengenai penggunaan kekuatan sipil untuk kepentingan kekuasaan, termasuk instrumentasi Pam Swakarsa pada masa transisi Reformasi.
“Jangan sampai pola lama tersebut muncul kembali dalam bentuk baru: seragamnya sipil, organisasinya diklaim sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi wataknya koersif dan digunakan untuk menghadapi rakyat,” ujarnya.
Menurut Hendardi, negara hukum tidak boleh menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok sipil yang bertindak dengan kekerasan.
Pemerintah dan Kepolisian, lanjutnya, harus memastikan jalanan tidak berubah menjadi ruang pertarungan antarkelompok yang mengorbankan hak konstitusional warga.
“Aksi demonstrasi adalah hak warga negara, sedangkan kekerasan adalah tindakan yang harus diproses berdasarkan hukum. Negara harus membedakan secara tegas antara massa yang menyampaikan aspirasi secara damai dan pihak yang sengaja menciptakan kekacauan,” katanya.
Hendardi menegaskan, segelintir orang tidak boleh dibiarkan merusak legitimasi aksi damai dan aspirasi masyarakat.
“Jangan sampai premanisme mengalahkan kebebasan sipil, dan jangan biarkan militerisme kembali hadir dengan berkedok sipil,” tegasnya.
Apresiasi Sikap Gubernur DKI
Di sisi lain, Hendardi mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menunjukkan simpati dan perhatian kepada korban kekerasan dalam aksi yang melibatkan ormas.
Menurutnya, sikap tersebut penting agar korban tidak merasa menghadapi kekerasan sendirian.
Ia berharap elite politik di DPR sebagai wakil rakyat dan seluruh penyelenggara negara menunjukkan keberpihakan serupa kepada korban dengan memastikan perlindungan, memberikan perhatian dan dukungan, serta menunjukkan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab atas keselamatan warga negara.
“Dalam negara demokrasi, simpati kepada korban bukan sekadar gestur politik, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional penyelenggara negara untuk melindungi hak-hak sipil warga,” kata Hendardi.
“Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat berhadapan dengan kekuatan massa yang bertindak di luar hukum,” pungkasnya.



