Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyusul diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.

Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ditugaskan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif, 11 Juli 2026 .

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah ini diambil guna menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.

Pergantian ini merupakan bagian dari mekanisme organisasi untuk memastikan kinerja Kejaksaan Agung, khususnya di bidang tindak pidana khusus, tetap berjalan optimal hingga ditetapkannya pejabat Jampidsus secara definitif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *